PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin memiliki total kekayaan mencapai Rp24,5 miliar. Arifin tercatat memiliki aset berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp23,8 miliar.
Ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ironisnya, di tengah sorotan tajam sejumlah kalangan, pejabat Pemprov DKI yang memiliki nominal harta yang luar biasa, ada temuan bangunan gudang yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai informasi, memang kewenangan menindak proyek bangunan melalnggar ketentuan yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta. Namun Satpol PP sebagai pihak yang membongkar bangunan bermasalah tersebut berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Dinas Citata DKI Jakarta.
Salah satu proyek pembangunan bermasalah dapat yakni enam unit gudang di Jalan Utama Sakti II, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Diduga kuat proyek ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Madsanih Manong SH MH mengatakan, kalau benar laporan tim investigasi saya di lapangan, pelangaran seperti ini harusnya cepat ditindak tegas oleh Dinas Citata dan Satpol PP.
“Ini jelas merugikan masyarakat dan Pemprov DKI, selain tidak masuk retribusi, pelangaran ini juga kerap dimanfaatkan para oknum untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Madsanih.
Menurut Madsanih, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang notabene orang tehnis harus bergarak cepat mengambil tindakan konkrit terhadap pelanggran tersebut.
“Dan pemberian sanksi bagi anak buah yang beramain-main dengan pelanggaran,” pungkas Madsanih. [ary]