PIJAR-JAKARTA | Dr. Muchamad Ali Safa’at merupakan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Ali memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Universitas Brawijaya pada 1998 silam. Sedangkan untuk gelar master dan doktornya diperolehnya dari FH Universitas Indonesia (FHUI). Selama ini, Ali Safa’at dikenal sebagai akademisi Hukum Tata Negara dan aktif terlibat dalam berbagai penelitian dan menerbitkan sejumlah artikel jurnal ataupun buku.
Menurutnya, fakultas hukum memiliki tugas untuk mencetak lulusan yang memiliki kemampuan akademis dan profesional. Untuk itu, fakultas hukum dituntut dapat menanamkan pemahaman bagi mahasiswa hukum dalam lingkup kehidupan sosial. Mengingat hukum yang dibentuk tentu berada dalam lingkup kehidupan masyarakat dan akan diterapkan serta ditegakkan dalam masyarakat pula.
“Tanpa adanya pengetahuan tentang konteks sosial, pengetahuan kondisi sosiologis masyarakat, bagaimana masyarakat mempersepsi hukum dan bagaimana hukum itu dilaksanakan? Tentu kemampuan profesional dan akademis itu akan kurang,” ujar Ali pada Gedung A FH UB, Malang, Selasa (13/9/2022).
Dalam perspektifnya, eksistensi sosio legal akan dapat memudahkan dalam memahami hukum serta apa-apa saja yang melingkupinya. “Hukum dibentuk tidak dalam ruang kosong. Di situ ada nilai dimana hukum itu tumbuh, di situ ada cita-cita dari masyarakat yang membuat hukum, di situ juga mungkin ada kepentingan yang ingin dicapai melalui aturan hukum,” kata dia.
Jelas, pelaksanaan dari hukum itu sendiri bukan mengarah pada ruang kosong, melainkan kepada masyarakat itu sendiri. Termasuk pula bagaimana hukum ditegakkan oleh manusia dan lingkungan sosial. Bukan tidak mungkin terjadi peristiwa yang tidak selaras dengan harapan masyarakat.
Untuk itulah, pemahaman hukum yang komprehensif dari segi sosio legal menjadi penting. Fakultas hukum diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang betul-betul memiliki kemampuan untuk membentuk hukum, mengembangkan ilmu hukum, serta menegakkan hukum sebagaimana cita-cita untuk mewujudkan keadilan.
“Saya berpesan kepada seluruh mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia, khususnya mahasiswa FH UB. Kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi hukum adalah kesempatan yang istimewa. Tidak semua masyarakat Indonesia mampu mengenyam pendidikan tinggi hukum. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas. Agar nanti ketika terjun ke masyarakat mampu menjadi penegak hukum, insan hukum, yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum itu sendiri yakni mewujudkan keadilan, memelihara, dan menjaga martabat kemanusiaan.”