PIJAR-JAKARTA | In house counsel di dalam sebuah perusahaan sangat dibutuhkan untuk efektivitas serta efisiensi sumber daya manusia akan ahli hukum di dalam perusahaan. Selain kemampuannya dalam menghadapi permasalahan atau sengketa hukum yang ada, in house counsel juga memiliki kemampuan dalam berbisnis.
Mengenai kemampuan berbisnis dari seorang in house counsel, perlu terus menerus ditingkatkan sehingga dapat memaksimalkan potensi seorang in house counsel dalam sebuah perusahaan.
“Peranan in house counsel di sebuah perusahaan sangatlah penting untuk zaman sekarang ini. Karena kalau kita lihat sudut pandang penanganan, salah satu tugas in house counsel itukan menyiapkan berkas beracara mewakili perusahan sebagaimana salah satu instrumennya itu adalah undang-undang perusahaan,” jelas Oktavani Taroreh selaku Head Legal & Compliance PT Asuransi Jasaraharja Putera, Rabu (2/11).
Setiap perusahaan menginginkan suatu aktivitas di perusahaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Untuk memastikan hal itu maka kehadiran in house counsel sangatlah penting bagi perusahaan.
Direksi perusahaan bisa mewakilkan kepentingan perusahaan kepada pegawai, salah satunya adalah in house counsel. Pertanyaannya, mengapa harus in house counsel? Karena secara proses bisnis di dalam suatu perusahaan in house lebih mengetahui.
“Sesungguhnya ada plus dan minusnya sebuah perusahaan menggunakan in house counsel. Namun terlepas dari itu, in house counsel lebih memahami proses bisnis. Contohnya di PT Jasaraharja Putera, perusahaan kami berbasis risiko sehingga in house counsel bisa melihat dan mengidentifikasi resiko dan melakukan mitigasi. Tetapi di kondisi tertentu kami juga bekerjasama dengan advokat,” tuturnya.
Tidak mudah menjadi in house counsel di perusahaan apalagi yang berbasis resiko besar. Oktavani menuturkan ada banyak tantangan selama dirinya berkarir sebagai in house counsel di PT Jasaraharja Putera.
“Tentu banyak tantangan yang dihadapi, baik dari internal maupun eksternal, terutama faktor eksternal ya. Contohnya ketika kami melaksanakan fungsi pendampingan hukum dalam litigasi, masih terdapat kendala dalam penanganan dengan pihak eksternal seperti aparat penegak hukum. Namun, akhir-akhir ini sudah banyak perbaikan sistem hukum di Indonesia sehingga kami melihat aparat penegak hukum semakin profesional bahkan banyak juga berkolaborasi dengan kami ketika adanya penanganan permasalahan hukum,” jelas Oktavani.
Melihat tantangan yang ada, Oktovani memberikan sejumlah tips kepada sarjana hukum yang ingin menempuh karier sebagai in house counsel. Ia memberikan tiga kiat ampuh untuk menjadi in house counsel andal di perusahaan.
“Karena hampir semua transaksi perusahaan itu pasti ada potensi masalah hukum, tetapi meski begitu, para lulusan hukum tidak perlu takut dan harus mempersiapkan diri untuk menjadi in house counsel,” katanya.
Kiat tersebut di antaranya:
1. Memahami dunia in house counsel
Mempersiapkan diri untuk memahami dunia in house counsel serta tugas dan tanggungjawabnya.
2. Membangun komunikasi
Tidak hanya pada pihak internal, komunikasi juga bisa dibangun kepada pihak eksternal sehingga mendapat wawasan baru terkait perkembangan sistem hukum. Selain itu, lalukan juga komunikasi dengan ahli hukum yang memiliki reputasi dan profesional.
3. Selalu update keilmuan dan kompetensi yang dimiliki
“Secara umum seorang in house counsel itu perlu menjalankan amanah untuk mencegah resiko sengketa, untuk itu perlu melakukan identifikasi resiko. Setelah kita mampu mengidentifikasi risiko kemudian kita bisa mengukur risiko untuk selanjutnya bisa kita lakukan mitigasi,” ucapnya.
Oktavani juga mengimbau kepada calon maupun lulusan hukum yang ingin berkarir sebagai in house counsel untuk memberikan usaha yang paling baik dalam menjalankan profesi sebagai in house counsel.
“Kami mengadopsi officium nobile karena in house counsel juga merupakan profesi terhormat. Untuk itu kami senantiasa melakukan yang terbaik untuk perusahaan,” tutupnya.