PIJAR-JAKARTA | Investasi hingga pinjaman online ilegal atau bodong makin marak beredar seiring kemajuan teknologi. Praktik ilegal tersebut merugikan masyarakat akibat tingginya bunga pinjaman hingga penipuan. Masyarakat harus waspada agar terhindar dari kejahatan tersebut. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yaitu dengan meningkatkan pemahaman atau literasi produk-produk jasa keuangan.
Melihat persoalan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pentingnya pemahaman keuangan syariah bagi seluruh masyarakat. Dengan literasi keuangan yang baik agar dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses keuangan (inklusi) pada lembaga jasa keuangan formal.
“Pada intinya belajar keuangan itu adalah kemampuan kita untuk dapat mandiri secara keuangan nantinya. Karena sebetulnya ilmu tentang pengelolaan keuangan adalah essential life skill atau keterampilan hidup yang sangat penting dibutuhkan oleh kita semua,” kata Friderica dalam acara Perayaan Hari Santri Nasional di Krapyak, Bantul, Sabtu (22/10).
Dia menegaskan tingkat literasi keuangan yang baik juga dapat menumbuhkan kesadaran mengenai kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal/bodong yang marak terjadi di masyarakat. Melalui, kegiatan edukasi keuangan diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan pada masyarakat sehingga dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan agar tidak terjerumus pada utang yang konsumtif atau penipuan yang berkedok investasi.
Masyarakat di daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terpencil menjadi wilayah yang berisiko terjerat kejahatan berkedok investasi serta pinjaman. Terlebih praktik-praktik rentenir rentan terjadi pada wilayah tersebut. “Ada masyarakat yang cerita selalu pinjamnya ke rentenir. Pinjam Rp 1 juta harus mengembalikan Rp 1,5 juta dalam satu bulan. Itu kan ngeri banget,” ungkap Friderica.
Untuk menggencarkan literasi jasa keuangan pada masyarakat, OJK bersama Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan akan terus meningkatkan kolaborasi dalam perluasan akses keuangan di daerah melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sekaligus dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Langkah Melawan Investasi Bodong
Dalam artikel Hukumonline berjudul “Langkah Melawan Investasi Bodong” dijelaskan bahwa tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- Membujuknya itu dengan memakai:
- Nama palsu;
Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
- Keadaan palsu;
Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
- Akal cerdik (tipu muslihat); atau
Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
- Karangan perkataan bohong;
Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Apabila tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA 13/2016).
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:
- Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi
Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13/2016 yang berbunyi:
Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.
Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan ganti rugi secara perdata.
Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi.
Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).