PKS Sumsel Minta Obat-obat Berbahaya Segera Ditarik dari Peredaran

PIJAR|JAKARTA – Komisi V DPRD Sumsel mendesak pihak terkait segera menarik obat-obatan, yang memicu gagal ginjal segera ditarik dari peredaran. Permintaan ini disampaikan, menyusul banyaknya balita yang mengalami gagal ginjal.

“Saya dan anggota dewan lainnya sangat prihatin, melihat banyaknya anak balita yang dinyatakan positif gagal ginjal. Bahkan ada yang sampai meninggal,” kata Mgs H Syaiful Fadli, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, masalah ini telah menjadi pembahasan Komisi V DPRD Sumsel. Bahkan pihaknya telah memanggil dinas kesehatan provinsi untuk meminta penjelasan mengenai hal ini.

“Dari penjelasan mereka (dinas kesehatan Sumsel), masalah ini telah ditindaklanjuti oleh BP POM. Hasilnya ada beberapa obat obatan yang diduga dapat bahayakan kesehatan karena dosisnya hang dinaikkan,” ujar Syaiful.

Demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, dewan Sumsel meminta pihak terkait segera melakukan razia, dan menarik obat obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang masih beredar dipasaran.

Selain itu, politisi PKS ini juga meminta BP POM lebih ketat lagi melakukan fungsi pengawasannya. Karena sebelum diedarkan, obat dan makanan tentu sudah melalui uji klinis. “Harusnya, hal seperti ini tidak akan terjadi kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu BP POM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk.

Kelimanya adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

Kemudian obat Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Hal itu karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. [PKS/ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *