PIJAR-JAKARTA – Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dalam menangani kepailitan perlu diperhatikan langkah-langkah dan aturan yang berlaku, sehingga dapat lebih mudah dengan konsep yang tepat untuk menghindari terjadinya harta pailit dan penyelesaiannya ketika ada masalah hutang piutang antara bank dan nasabah peminjam yang mengakibatkan kepailitan dengan pedoman peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Terdapat suatu permasalahan tersendiri bagi kurator untuk dapat mengurus dan mengelola asset milik debitor yang berada di luar yurisdiksi negara tempat di mana putusan pailit itu dibacakan. Permasalahan akan bertambah kompleks ketika terjadi persinggungan antara lebih dari satu yurisdiksi hukum negara atau lebih dikenal dengan istilah kepailitan lintas batas negara atau cross-border insolvency.
Berangkat dari kepentingan tersebut, Hukumonline bekerjasama dengan Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) bermaksud menyelenggarakan: Webinar Hukumonline 2022 “Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia” yang akan diadakan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Webinar ini akan hadir pembicara kompeten yaitu,Nien Rafles Siregar selaku Sekretaris Jenderal AKPI. Dalam webinar ini akan membahas beberapa isu yang perlu Anda ketahui. Mulai dari Konsep Umum Kepailitan dan PKPU; Pengurusan Harta Pailit; Konsep Umum Cross Border Insolvency; Penyelesaian Sengketa Dalam Kepailitan dan PKPU.
Sebagaimana diketahui, kepailitan sebagai konsekuensi yang mungkin dialami baik oleh perusahaan maupun perseorangan merupakan hal yang penting untuk dipahami. UU No. 37 Tahun 2004 sebagai dasar hukum kepailitan Indonesia perlu dipahami lebih dalam terkait regulasi dan segala aspek hukum yang diatur didalamnya.
Perkembangan ekonomi saat ini mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antar negara dalam melakukan kegiatan ekonomi. Saat ini transaksi bisnis lintas negara makin lazim dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis. Namun salah satu permasalahan yang dapat terjadi yaitu permasalahan keuangan yang terkadang berujung pada kepailitan. Hal ini menjadi sangat kompleks ketika asset debitor tersebar di sejumlah negara.