Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi

PIJAR-JAKARTA – Apakah pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Indonesia hanya bisa mengandalkan rezim hukum pidana? Hasil riset disertasi Richo Andi Wibowo di Utrecht University, Belanda dengan mantap menjawab tidak sama sekali. Richo yakin pendekatan rezim hukum administrasi bisa menjadi instrumen yang lebih menjanjikan untuk mencegah korupsi.

“Pemerintah Indonesia telah menyadari bahwa menggunakan pendekatan preventif lebih menjanjikan jika terkait dengan korupsi,” kata Richo dalam bab awal buku berjudul Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pendekatan Perbandingan Hukum (hal.24). Buku ini telah diuji bobot ilmiahnya oleh para pakar hukum Utrecht University. Richo menyusunnya dari hasil riset disertasi doktor selama lima tahun sejak tahun 2012 hingga 2017.

Beberapa perombakan dari naskah disertasi dilakukan untuk membuat hasil akhir buku ini semakin relevan. Richo melakukan pemutakhiran informasi terutama soal aneka regulasi yang telah berubah. Hipotesis awal yang Richo sampaikan adalah korupsi adalah buah dari kegagalan pencegahan maladministrasi.

Secara terang-terangan ia mengatakan bukunya mempromosikan penerapan hukum administrasi untuk memerangi korupsi. “Hal ini guna memerangi korupsi dengan menyeimbangkan pendekatan preventif,” ujarnya masih dalam uraian pembuka buku ini (hal.24). Ia menyoroti penggunaan rezim hukum pidana yang tidak lagi berperan sebagai ultimum remidium dalam pemberantasan korupsi. Hasilnya, korupsi masih terus semarak karena masalah di hulu soal celah maladministrasi tidak ditangani lebih baik.

Richo mengakui bahwa niat awal buku ini menawarkan usulan pembaharuan administrasi untuk mencegah korupsi dan masalah maladministrasi. Secara khusus riset ini mengenai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Inspirasi diambil dari dua negara maju sebagai pembanding. Masing-masing sebagai sampel negara dengan civil law system dan common law system yaitu Belanda dan Inggris (hal. 22-23). Pendekatan riset yang digunakan adalah perbandingan hukum untuk mendorong transferabilitas.

Richo memilih istilah transferabilitas alih-alih transplantasi hukum secara sengaja. Sejak awal ia menyadari bahwa pranata hukum dari negara pembanding tidak bisa dipindahkan begitu saja ke dalam sistem hukum Indonesia. Hal yang relevan adalah memilah substansi hukum yang pas dari negara pembanding untuk ditransfer.

Penulis buku ini juga mengklaim kesamaan perspektif telaahnya dengan The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC (hal. 25-26). Konvensi itu sudah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006 melalui produk undang-undang. “Singkatnya, apa yang diamanatkan oleh UNCAC ini sejalan dengan yang diadvokasikan oleh buku ini,” ujar Richo.

Buku ini terdiri dari sembilan bab yang tertib mulai dari masalah, sejarah, telaah perbandingan, kesimpulan, bahkan usulan tindak lanjut. Richo terlihat berusaha mendudukkan kerangka berpikir pembaca dengan penyajian sejarah, konsep, dan asas. Pembaca tidak langsung dijejali pada argumentasi kritis terhadap norma hukum positif. Analisis normatif baru akan ditemukan mulai dari bab keempat buku ini.

Bab 1 dari buku ini adalah pendahuluan dengan lima subbab. Isinya adalah landasan isu sosial yang relevan dengan isu hukum. Bab ini berisi uraian soal distrust atau ketidakpercayaan yang merongrong legitimasi dan wibawa hukum. Lima masalah fundamental dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah diuraikan di bab ini.

Bab 2 adalah uraian sejarah, konsep, dan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penulis fokus pada pembahasan konsep dan asas kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Bab 3 masih soal uraian sejarah, konsep, dan asas namun kali ini spesifik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bab 4 bisa dikatakan sebagai uraian inti masalah hukum yang akan dikritisi dengan pendekatan perbandingan hukum. Sejarah singkat dan tinjauan umum regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah disajikan pada bab ini. Bab ini tampak memetakan isu hukum yang akan dianalisis.

Bab 5 berisi uraian soal pelanggaran lima asas-asas pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik di Indonesia. Asas-asas itu adalah Berbagai contoh kasus dan situasi konkret disajikan di bab  ini sehingga pembaca akan mudah memahami tiap bagian uraian. Penulis menyediakan subbab kesimpulan sehingga semakin mudah memahami inti uraian bab ini.

Dua bab setelahnya adalah uraian pembanding dari situasi di Belanda dan Inggris. Bab 6 menguraikan perlindungan lima asas-asas pengadaan barang/jasa pemerintah di Belanda. Penulis berusaha memotret apakah lima masalah mendasar di Indonesia pada bab sebelumnya juga terjadi di Belanda. Bab 7 menguraikan hal yang sama di Inggris. Dua bab ini juga meyediakan subbab kesimpulan di akhir bahasan yang bisa memudahkan pemahaman pembaca. Penyajian judul subbab secara paralel dalam Bab 5, Bab 6, dan Bab 7 juga bisa membantu pembaca dalam memahami aspek yang dibandingkan.

Bab 8 adalah intisari pembelajaran yang bisa dipetik dari studi perbandingan hukum terhadap Belanda dan Inggris. Bab 9 adalan usulan tindak lanjut yang membagi dengan cermat berdasarkan kewenangan pemangku kepentingan di tiga cabang kekuasaan negara.

Buku ini menambahkan glosarium pada bagian akhir setelah daftar pustaka. Namun, sayang sekali tidak tersedia indeks untuk mencari kata kunci pilihan dalam uraian buku. Selain itu, gaya penulisan yang memilih footnote alih-alih endnote sayangnya cukup berpotensi mengalihkan fokus pembaca. Isinya kerap menjejali banyak halaman dengan informasi sampingan hingga mencapai sepertiga bahkan separuh halaman.

Buku ini juga tidak menggunakan ilusrasi tabel atau skema sama sekali sehingga sepenuhnya berupa teks. Beberapa informasi yang tersaji tampaknya akan lebih mudah dimengerti pembaca jika tersaji alat peraga tabel atau skema. Terlepas dari itu semua, buku ini bisa dinilai berhasil menyajikan isi bermutu dengan ketebalan yang ramah terhadap mental pembaca rata-rata. Rasanya pembaca tidak akan terbebani apalagi menyesal meluangkan waktu untuk 236 halaman isi buku ini. Selamat membaca!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *