PIJAR|JAKARTA – Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyetujui permohonan pemanfaatan lahan fasos fasum dengan peruntukan PHT (penyempurna hijau taman) milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Komplek Bea Cukai, Kelurahan sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk diketahui, persetujuan ini diberikan kepada Yayasan Amaliah Baiturahman untuk dimanfaatkan sebagai Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT), tempat ibadah (masjid) serta sarana umum lainnya.
Terkait persetujuan tersebut, para pengurus Yayasan Amaliah Baiturahman dan guru siswa serta orangtua murid merasa sangat bersyukur. Karena SDIT yang telah berdiri sejak 1998 dan sarana lainnya tetap dapat beroperasional kembali.
Selaku kuasa hukum Yayasan Amaliah Baiturahman, Madsanih Manong SH MH mengapresiasi persetujuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
“Tentunya kami bersyukur kepada Allah SWT,” ujar Madsanih.
Lebih lanjut Madsanih mengatakan, dengan dikeluarkannya Pergub 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta di mana perijinan sekolah dan rumah sakit tidak lagi dikunci dengan zonasi.
“Akhirnya kami bisa mengurus ijin operasional sekaloh dan sekolah kami mempunyai status yang jelas dengan status lahan sewa ke Pemprov DKI,” pungkas Madsanih. [ary]