PIJAR | JAKARTA — Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC berlaga dengan Persebaya.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan penyelidikan.
“Ada enam tersangka,” ujar Sigit dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dari tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang sebagai Direktur LIB.
“AHL yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” kata Sigit.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, petugas keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ucap Sigit.
Selanjutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak melarang atau melarang penggunaan gas air mata,” jelasnya
Sigit juga memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. “Dari jumlah tersebut antara lain sebanyak 31 personel Polri,” tandasnya.