PIJAR | JAKARTA – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa, investigasi Polri melakukan proses pengusutan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 31 anggota polisi. Pemeriksaan tersebut belum seluruhnya selesai sehingga masih perlu didalami lebih lanjut.
“Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Rabu (5/10/2022).
Menurut Dedi, saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri terkait tragedi tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Dedi juga menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).
“Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA,” jelas Dedi.