PIJAR-JAKARTA –Visum et Repertum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medis terhadap manusia yang dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan keadilan.
Visum et Repertum semata-mata dibuat agar suatu perkara pidana menjadi jelas dan hanya berguna bagi kepentingan pemeriksaan dan untuk keadilan serta diperuntukkan bagi kepentingan peradilan.
Selain itu, Visum et Repertum dibuat dan dibutuhkan di dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan. Dalam artian lain, yang berlaku sebagai konsumen atau pemakai visum adalah penegak hukum, guna membuat jelas suatu perkara pidana yang telah terjadi.
Proses pembuktian suatu perkara pidana di peradilan memerlukan seorang ahli untuk membentuk keyakinan hakim. Hal ini dilihat dalam Pasal 179 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman, dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi hukum. Dokter dapat memberikan keterangan ahlinya secara lisan maupun tulisan dalam bentuk laporan. Laporan dari keterangan dokter dituangkan dalam Visum et Repertum.
Visum et Repertum termasuk alat bukti surat yang dibuat atas sumpah jabatan, sehingga surat tersebut mempunyai keotentikan. Sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 187 KUHAP, maka Visum et Repertum dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah.
Menurut pasal tersebut, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut UU adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Sehingga, Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian, tata cara pemberian keterangan ahli dalam bentuk laporan atau Visum et Repertum, ialah:
1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh penyidik.
2. Permohonan Visum et Repertum harus diserahkan oleh penyidik bersamaan dengan korban, tersangka dan/atau barang bukti kepada dokter ahli kedokteran.
3. Menyebutkan secara tegas untuk keperluan apa pemeriksaan dilakukan.
4. Ahli membuat laporan sesuatu permintaan penyidik.
5. Laporan dikuatkan sumpah pada waktu ahli menerima jabatan.
Pembuatan Visum et Repertum biasanya diperlukan untuk beberapa tindak pidana yang menyangkut korban manusia, baik hidup maupun mati dan benda yang diduga sebagai bagian dari tubuh manusia.
Beragam tindak pidana yang memerlukan Visum et Repertum di antaranya:
1. Pelaku tindak pidana yang menderita kelainan jiwa, berkaitan dengan Pasal 44 KUHP.
2. Penentuan umur korban/pelaku tindak pidana.
3. Kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284
sampai Pasal 294 KUHP.
4. Kejahatan terhadap nyawa yaitu Pasal 338 sampai 348 KUHP.
5. Kejahatan penganiayaan yang berkaitan dengan Pasal 351 sampai Pasal 355 KUHP.
6. Perbuatan kelalaian yang menyebabkan mati atau luka orang lain, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Ketika dalam proses peradilan seorang hakim mengalami keraguan atau timbul rasa keraguan, maka hakim dapat memanggil dokter pembuat Visum et Repertum tersebut. Hal ini dapat menjadi suatu alat bukti keterangan ahli dalam bidang ilmu kedokteran forensik dimana untuk menjernihkan persoalan yang timbul di dalam sidang peradilan.