PIJAR|JAKARTA – Pembangunan di wilayah Jakarta Barat semakin semrawut. Diduga, kesemrawutan bukan hanya dilakukan pihak swasta namun juga oleh Pemprov DKI Jakarta.
Salah satu contoh kesemrawutan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta disinyalir berada di Jalan Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Di lokasi itu, terlihat jelas sedang ada pembangunan sebuah waduk. Namun sayangnya, pembangunan tersebut jaraknya tidak jauh dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Padahal, berdasarkan Peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2021, SUTET memiliki ruang bebas yang melarang adanya bangunan.
Dan apabila melanggar Permen itu, sanksi dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar menanti sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Terkait itu, sejumlah elemen masyarakat di Semanan meminta dinas terkait harus segera melakukan evaluasi dan segera bertindak apabila ada pelangaran. [ary]