Mengenal Penyelesaian Sengketa Perdagangan di WTO

PIJAR-JAKARTA – World Trade Organization (WTO) sebagai satu-satunya forum organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional yang biasa menyelesaikan berbagai sengketa. WTO telah terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan berdasarkan serangkaian  perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.

I Made Bayu Brhaspati selaku Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, sengketa perdagangan muncul akibat adanya pelanggaran perjanjian perdagangan. Ketika suatu negara mengikatkan perjanjian internasional, mereka harus tunduk dan terikat dalam perjanjian tersebut.

“Tetapi kalau bicara terkait perdagangan internasional, ada banyak faktor yang membuat suatu negara berselisih, salah satunya kepentingan akses pasar dan kepentingan industri dalam negeri,” jelasnya dalam sesi diskusi daring pada Kamis (22/9).

Bicara mengenai perdagangan dan sengketa, turut menyinggung mengenai dispute settlement understanding WTO. Bayu menyatakan ada tiga jenis gugatan yang bisa dibahas di dalam  dispute settlement understanding WTO tersebut.

“Ada tiga jenis gugatan yang dapat dibahas dalam WTO, yaitu gugatan yang terjadi yang diduga ada pelanggaran komitmen negara anggota di WOT, lalu gugatan yang dilakukan oleh suatu negara yang merasa dirugikan dari perlakuan kebijakan tersebut, dan situasi komplain,” terangnya.

Mengenai subjek yang kerap bersengketa di WTO adalah pelaku usaha, negara, dan konsumen. Bayu memberi contoh mengenai fungsi WTO di tengah-tengah perselisihan sengekta suatu negara.

“Jika ada sebuah negara A berkompetisi dan mendapat persaingan dari negara B, ia bisa mengatakan hal tersebut kepada pemerintah negara tujuannya tersebut. Disitulah, peran pemerintah melakukan konsultasi ke sesama negara WTO,” jelasnya.

Pengambilan keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara anggota. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Di antara KTM, kegiatan pengambilan keputusan WTO dilakukan oleh general council. Di bawahnya terdapat badan-badan subsider yang meliputi dewan, komite, dan sub komite yang bertugas untuk melaksanakan dan mnegaasi penerapan perjanjian-perjanjian WTO oleh negara anggota.

“Di situlah WTO berperan untuk melihat apakah dugaan negara ini dia melanggar atau tidak. Pelaku usaha tersebut tidak dapat menggugat negara, tetapi hanya bisa melapor ke pemerintah dan pemerintah menyampaikan ke WTO,” sambungnya.

Terkait isu yang menjadi subjek sengketa di WTO, biasanya terjadi pelanggaran prinsip dasar WTO. Di antaranya yaitu ada prinsip non diskriminasi, adanya hambatan tarif dan non tarif, hingga adanya sengketa terkait pelarangan perdagangan.

Mengenai penyelesaian sengketa di WTO dari tahun berdirinya WTO pada 1995 hingga 2022, WTO telah menangani sebanyak 614 kasus. Angka ini menunjukan bahwa dispute settlement understanding WTO sebagai forum yang dipercaya oleh negara-negara di dunia dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan forum penyelesaian lainnya.

“WTO mempunyai mekanisme yang memiliki daya jual yang membuat orang-orang dan negara percaya, yaitu monitoring, review dan retaliasi,” katanya.

Hingga kini tercatat setidaknya ada 164 negara anggota yang mewakili lebih dari 98% dari perdagangan dunia. Sebanyak 117 di antaranya adalah negara berkembang atau wilayah yang masih terpisah.

“Anggota WTO yang paling banyak digugat sejauh ini yaitu Amerika, Uni Eropa, Korea, China, India, Argentina, Kanada, hingga Indonesia. Sengketa di WTO tidak melulu digugat kepada negara-negara maju, namun negara berkembang juga sering mendapat gugatan,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *