PIJAR-JAKARTA – Ahli Hukum Perbankan dan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan pentingnya bagi pelaku usaha memahami risiko hukum kejahatan keuangan sekaligus penerapan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Hal ini dapat mencegah kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan terlibat dalam kejahatan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Yunus dalam webinar yang berjudul “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan” seri kedua pada Selasa (20/9).
Materi yang disampaikan antara lain overview manajemen risiko (sistematika, keorganisasian, dan menyusun rencana dalam manajemen risiko); penerapan manajemen risiko dalam perusahaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya; hal-hal penting manajemen kepatuhan bagi perusahaan; studi kasus dalam penyusunan manajemen risiko untuk pencegahan tindak pidana anti suap dan pencucian uang.
Pasal 1 angka 3 POJK No. 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum menyatakan manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari sektor usaha kegiatan bank /perusahaan.
“Manajemen risiko dibutuhkan karena kebutuhan untuk mengelola risiko secara sistematis yang dibutuhkan setiap orang atau perusahaan. Tanpa manajemen risiko, akan terjadi risiko bagi individu/perusahaan,” jelas Yunus.
Dia menambahkan risiko selalu berkembang dan melekat dalam kehidupan sehari-hari baik, individu, korporasi atau lainnya.
Dalam materinya, Yunus juga menjelaskan risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait.
Sedangkan, risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.Risiko hukum apabila dikaitkan dengan sistem hukum meliputi risiko terkait dengan substansi hukum, risiko terkait dengan budaya hukum,yaitu bagaimana sikap/persepsi masyarakat terhadap hukum dan bagaimana hukum itu ditegakkan, risiko terkait dengan aparatur penegak hukum.
Pelaksanaan manajemen risiko hukum dan kepatuhan antara lain dilaksanakan setiap orang untuk berbagai tahap kegiatan perusahaan yang meliputi kegiatan, fungsi, project, produk dan aset perusahaan.
Manajemen risiko dimulai dari setiap awal kegiatan individu/perusahaan. Unit kerja hukum di kantor pusat mengatur dan mengawasi pelaksanaan manajemen risiko hukum dan kepatuhan ini. Unit kerja hukum di kantor cabang/lebih kecil membantu pelaksanaannya.
Selanjutnya, pelaksanaan sebaiknya diadakan training dan komunikasi berkelanjutan untuk mempersiapkan personil yang kompeten. Harus didukung sistem informasi hukum yang actual dan up-to date.Unit hukum harus didukung personal yang memiliki berbagai kompetensi. Ada unit yang menangani konsultasi, litigasi peraturan. Dalam hal diperlukan dapat menggunakan professional lawyer dalam melakukan manajemen risiko hukum dan kepatuhan.
Perusahaan sebaiknya memiliki net working dan akses terhadap aparat penegak hukum dan ahli hukum. Untuk kegiatan besar yang melibatkan resources banyak dan memiliki risiko besar sebaiknya dilakuan legal audit untuk menghasilkan legal opinion yang valid, obyektif dan professional.
Setiap unit sebaiknya melakukan legal due diligence dan melaporkan secara tertulis kepada Biro Hukum kantor pusat secara periodik atau berkala. Secara periodik perlu dilakukan review terhadap manajemen risiko hukum dan kepatuhan untuk mengetahui, apabila ada yang perlu diperbaiki.