PIJAR|JAKARTA – Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pusat pemerintahan dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain.
Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen
Bahwa selain itu Negara Indonesia ialah negara Hukum berdasarkan UUD 1945, dan negara Indonesia juga adalah negara demokrasi yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan langsung baik tingkat Pilpres, Legislatif, Gubenur, walikota, bupati sampai tingkat pemilihan RT dan RW pun dipilih secara demokrasi.
Bahwa tepat pada Tanggal 16 Oktober 2022 mendatang bahwa masa Bakti Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria memasuki akhir jabatan. Oleh karena itu posisi Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pj Gubenur DKI Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Bahwa tepat pada tanggal 13 September 2022 Dprd DKi jakarta telah mengumumkan 3 nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta dari hasil keputusan paripurna 3 nama yaitu Drs Heru Budi Hartono, H Marrulah Matali dan Dr Drs Bachtiar Msi. Ketiga nama tersebut akan disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI kepada Kemendagri.
Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa akan berakhirnya masa bakti Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan pada bulan Oktober, menarik perhatian dari praktisi hukum muda yang menaruh harapan untuk calon Pj Gubernur DKI dalam memimpin DKI Jakarta sampai tahun 2024.
Reza Muhamad irfan SH menyoroti bahwa calon-calon Pj Gubernur DKI Jakarta semua ini mempunyai potensi dan pengalaman yang mempuni untuk memimpin sebagai Pj Gubernur DKI mendatang,
namun Reza berharap bahwa calon Pj Gubernur DKI selain memahami dan mengerti persoalan DKI Jakarta tetapi harus paham juga dalam segi sudut pandang hukum dalam menghadapi masyrakat dalam memberikan pelayanan dan membantu memberikan solusi kepada masyrakat khususnya terkait konteks hukum yang berkaitan dengan pemerintah DKI.
Bahwa Reza pun menaruh harapan agar Calon Pj Gubernur DKI yang kelak ditunjuk bisa memberikan arahan ataupun intruksi kepada Seluruh SKPD terkait dari mulai Walikota, kecamatan hingga kelurahan agar memahami betul permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah masyrakat baik terkait perizinan, lingkungan, pelayanan administrasi hingga Pertanahan dan yang paling terpenting ialah menindaklajuti perihal pengaduan masyrakat kepada pemerintah yang dimana walikota, kecamatan dan kelurahan berperan penting dalam hal tersebut.
Harapan ini pun agar Pemda DKI Jakarta kelak bisa memberikan solusi serta harapan terhadap masyarakat dan bisa menghindari adanya case yang tidak bisa diselesaikan dan berakhir dengan adanya gugatan di kemudian hari.
Opini oleh: Reza Muhamad Irfan SH
[ary]