Peran Dewan Kehormatan Advokat

PIJAR-JAKARTA – Dewan Kehormatan Advokat hadir sebagai pihak memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dewan Kehormatan tersebut merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat.

Dewan Kehormatan berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat.

Advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan profesi hukum yang sangat mulia dan profesi hukum yang terhormat sama seperti halnya polisi dan jaksa.

Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat memerlukan kode etik profesi sebagai acuan dalam mengemban pekerjaannya. Seorang advokat dalam menjalankan pekerjaannya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik.

Advokat memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh pada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. Kode etik advokat tidak akan berjalan jika dibuat oleh instansi lain sehingga tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang terdapat dalam profesi advokat itu sendiri.

Tugas utama seorang advokat adalah membela kepentingan klien yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Dalam menjalankan praktek profesinya sebagai advokat dalam membela klien, advokat mengemban profesinya berdasarkan aturan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Advokat tersebut mewajibkan advokat mematuhi dan tunduk terhadap kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi. Dewan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik advokat.

Karena ketentuan terbentuknya kode etik advokat dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang terdiri dari beberapa organisasi advokat, maka organisasi tersebut akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama yang strukturnya disesuaikan dengan kode etik advokat.

Pasal 10 ayat (1) kode etik advokat Indonesia menyatakan pengawasan atas pelaksanaan kode etik advokat dilakukan secara eksplisit oleh Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan etik apabila terjadi pelanggaran.

Selanjutnya untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum yang dipersamakan untuk itu.

Dewan Kehormatan advokat dibentuk di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Dalam menjalankan fungsi penegakkan kode etik, Dewan Kehormatan hanya menunggu aduan dan tidak secara aktif mencari kasus pelanggaran kode etik.

Aduan yang masuk ke Dewan Kehormatan, selanjutnya ditangani oleh Dewan Kehormatan Cabang sebagai pemeriksaan tingkat banding. Jika terjadi pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Advokat berhak memberikan sanksi dan memutuskan untuk mengenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 7 ayat (1).

Jenis tindakan yang akan dikenakan kepada advokat dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan, dan pemberhentian tetap.

Namun, dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditegaskan, bahwa jenis hukuman tersebut diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan. Adanya Dewan Kehormatan ini tentunya akan menegakkan kode etik sebagai moral bagi pedoman pengemban profesi bagi setiap anggotanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *