PIJAR-JAKARTA – Perkawinan tanpa restu orang tua memang tidak termasuk ke dalam rukun nikah dalam syarat sah pernikahan. Syarat sah pernikahan adalah adanya ijab kabul, adanya mempelai wanita dan mempelai pria serta dua saksi dan wali.
Perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mengenai sah atau tidaknya sebuah perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai syarat sah pelaksanaan perkawinan, diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan, yaitu:
1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua
3. Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya
4. Dalam hal kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dipeorleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
5. Dalam hal ini perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3), (4) atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat izin setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4).
6. Ketentuan ayat (1) sampai (5) berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkuran tidak menentukan hal lain.
Mengenai perkawinan tanpa restu orang tua, bila seorang pria maupun wanita mencapai umur yang telah ditetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka tidak diwajibkan untuk mendapatkan izin orang tua untuk menikah.
Namun, hukum menikah tanpa restu ini berhubungan dengan adanya wali nikah atau tidak. Untuk laki-laki, tidak membutuhkan wali dalam pernikahan. Dalam artian lain, hal ini bisa dikatakan bahwa menikah tanpa restu orang tua dari pihak laki-laki masih sah dilakukan.
Sedangkan untuk pihak wanita, pihak wanita wajib menggunakan wali atau wali hakim dalam pernikahannya. calon pengantin wanita yang tidak mendapat restu dan wali kandung yang tidak bersedia menjadi wali, maka bisa digantikan dengan saudara laki-laki atau kakak dan adik laki-laki dari saudara ayah. Namun jika tidak ada, maka bisa menggunakan wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Karena wali nikah masuk ke dalam syarat sah pernikahan, maka calon pengantin wanita membutuhkan wali nikah. Jika ketentuan itu tidak dilakukan, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Orang tua tidak bisa memaksakan seorang anak menikah sesuai dengan keinginannya. Jika dalam proses mendapatkan restu orang tua tidak menemukan titik terang maka pasangan pengantin masih diperbolehkan untuk menikah tanpa restu orang tua tetapi sudah meminta izin untuk menikah sebelumnya.