PIJAR-JAKARTA – Cessie adalah istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagaimana diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata. Penyerahannya dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie.
Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline, Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama di mana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.
Namun dalam salah satu peristiwa, cessie malah berujung sengketa. Adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi (PT PPLP), yang merupakan debitur Bank Victoria, mengajukan gugatan terhadap Bank Victoria, Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. PT Pundi-Pundi juga melaporkan KPKNL V DKI Jakarta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena adanya dugaan proses lelang yang bermasalah.
Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” kata kuasa hukum PT PPLP, Ilham Muzaki, dalam keterangan tertulisnya Kamis, (18/8).
“Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” tambah Ilham.
Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ilham mengatakan bahwa cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur.
Menurut Ilham, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.
“Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,” kata Ilham.
Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur Bank Victoria tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dari bank yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut dianggap tindakan sepihak.
“Kami sempat mendatangi kantor PT Anugerah Lestari, yang disebut Bank Victoria sebagai Cessor. Namun, kami hanya ditemui seorang wanita yang mengaku staff di perusahaan tersebut. Ia kemudian menghubungi Direktur Utama PT Anugerah Lestari, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang pergi ke kebun,” kata Ilham.
Setelah melalui serangkaian proses dan surat menyurat antara Bank Victoria dan PT Pundi Pundi, debitur bank tersebut merasa pelaksanaan lelang atas jaminan tanah dan bangunan terkait Hutang Debitur cacat hukum.
“Proses lelang oleh KPKNL V DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 pada 14.00-15.00 WIB, tidak disertai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek tanah dan bangunan milik Debitur,” jelas Ilham.
“Sementara itu, PT Anugerah Lestari Utama, di dalam suratnya meminta klien kami untuk mengosongkan obyek tanah jaminan miliknya, yang terkesan mengintimidasi,” tutupnya.