Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta

PIJAR-JAKARTA – Dinas Sosial DKI Jakarta ramai diperbincangkan terkait penertiban busana di Citayam Fashion Week. Bagaimana kedudukan, tugas, dan fungsi dari Dinas Sosial? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

Kedudukan dan Tugas Dinas Sosial DKI Jakarta

Terkait kedudukannya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta 20/2018, Dinas Sosial DKI Jakarta atau Dinas Sosial dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Sosial dikoordinasikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Terkait tugasnya, Dinas Sosial memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta

Sehubungan dengan tugas Dinas Sosial (Dinsos) tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 20/2018, ada sejumlah fungsi yang diselenggarakan, antara lain:

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinsos;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinsos;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan sosial;
  4. pelayanan rekomendasi, monitoring dan evaluasi perizinan, dan non perizinan di bidang sosial;
  5. pelayanan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), korban penyalahgunaan NAPZA, dan korban tindak kekerasan;
  6. pengendalian, penjangkauan, penyaluran dan rujukan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  7. pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial;
  8. pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi bagi fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. pengembangan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sosial dan penggalangan peran aktif serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha;
  10. pelayanan penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan dan masyarakat;
  11. pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  1. pencegahan, penanganan, pemulihan dan reintegrasi sosial orang terlantar;
  2. perlindungan sosial korban bencana dan korban musibah sosial lainnya;
  3. pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial, dan asuransi kesejahteraan sosial;
  4. pelaksanaan dan pengembangan program penanganan fakir miskin;
  5. pembinaan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan/atau barang;
  6. pelaksanaan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi;
  7. pemantauan dan evaluasi ketersediaan serta kelaikan prasarana dan sarana pelayanan di bidang kesejahteraan sosial;
  8. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana di bidang sosial;
  9. pendataan, pengolahan, pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
  10. publikasi data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
  11. pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
  12. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi bidang kesejahteraan sosial;
  13. pengelolaan panti sosial dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta;
  14. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial;
  15. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang sosial;
  16. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Dinsos;
  17. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinsos;
  18. pengelolaan kearsipan, data, dan informasi Dinsos; dan
  19. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinsos.

Suku Dinas Kota

Suku Dinas Kota merupakan unit kerja Dinas Sosial dalam pelaksanaan urusan sosial pada kota administrasi. Di DKI Jakarta, terdapat 5 Suku Dinas Sosial yang mewilayahi tiap-tiap kota administrasi, yakni:

  1. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  2. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat;
  3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara;
  4. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
  5. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Pergub DKI Jakarta 20/2018, dalam melaksanakan urusan sosial di lingkup tiap-tiap kota administrasinya, Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi, antara lain:

  1. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinsos sesuai lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinsos sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota;
  4. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota;
  5. penyediaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset Suku Dinas Kota serta barang milik negara;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  7. pencegahan dan rehabilitasi sosial PMKS;
  8. pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan peran serta dunia usaha;
  9. pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  10. pelaksanaan kegiatan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
  11. pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  12. penggalangan peran serta masyarakat;
  13. pelayanan dan perlindungan sosial korban bencana, orang terlantar, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah dan musibah sosial lainnya serta jaminan kesejahteraan sosial;
  14. pengelolaan data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
  15. pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
  16. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Suku Dinas Kota, SKKT, gudang logistik, dan LK3;
  17. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
  18. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial;
  19. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Kota;
  20. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kota;
  21. pengelolaan kearsipan, data, dan informasi Suku Dinas Kota;
  22. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggan Suku Dinas Kota;
  23. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Kota;
  24. penyiapan bahan laporan Dinas Sosial yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota; dan
  25. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Suku Dinas Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *