PIJAR | JAKARTA – Petugas gabungan Kecamatan Kalideres menggelar Operasi Tertib Masker di Jalan Perum Citra 7, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (18/12).
Hasilnya sebanyak 25 warga melanggar terkena sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Camat Kalideres, Naman Setiawan menjelaskan, operasi tertib masker dilaksanakan secara rutin di wilayah Kecamatan Kalideres. Ini dilakukan dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi tertib masker melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Kalideres dan melibatkan tim medis puskesmas Kecamatan Kalideres.
“Tim puskesmas dilibatkan bilamana ada warga yang terindikasi virus corona, maka akan dilakukan rapid tes,” kata Naman.
Menurutnya, mereka yang terjaring umumnya para pengendara motor saat beraktivitas diluar tanpa mengenakan masker.
“Kami berikan sanksi sosial. Mereka yang terjaring menjalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah di jalan Perum Citra 7. Penerapan sanksi langsung diawasi petugas satpol pp,” ujar Naman.