PIJAR | JAKARTA – Sebagai upaya untuk antisipasi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di KM 9+685 antara Stasiun Kramat- Pondokjati, Selasa (8/12/2020) malam.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan dilokasi perlintasan tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan ini dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati,” kata Eva dalam keterangannya.
Menurutnya, penutupan ini dilakukan sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Adapun sepanjang tahun 2020 lanjut Eva, ada 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan aparat keamanan.
“Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi,” ujar dia.
Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta meminta kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas.
“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” sebutnya
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208.
“Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik,” tandasnya.(Red)