PIJAR | JAKARTA – PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menertiban 150 bangunan liar sepanjang jalur Kereta Api (KA) tepatnya berada di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).
Penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan penataan kawasan milik PT KAI, karena bangunan liar ini berada tepat di kanan dan kiri jalur sepanjang rel KA.
“Penertiban ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, penertiban ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Eva menambahkan, guna melancarkan kegiatan penertiban ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan 300 personel yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.
“Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut,” bebernya.
Selain itu kata dia, operasional kereta dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.
“Dilokasi penertiban, Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut. Hal ini agar kawasan di lintasan kereta steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA,” ucapnya.(Red)