Undangan Klarifikasi untuk Anies | YLBH Pijar: Tak Diatur KUHAP

PIJAR | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu. Anies pun memenuhi undangan tersebut dengan hadir di Mapolda, Selasa, 17/11/20.

Gubernur Anies tiba sekitar pukul 09.40 WIB di Mapolda. “Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10.00 WIB,” kata Anies sesaat setelah tiba di lokasi.

Read More

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut. Sedangkan berdasarkan tangkapan layar (screenshot) yang beredar di kalangan awak media, undangan klarifikasi itumerujuk pada surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020. Jadwal klarifikasi, hari ini, Selasa, 17/11/20

“Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI,” kata Argo di Mabes Polri, Senin, 16/11/20. Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Menurut Argo, mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut. “Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong mengemukakan, undangan klarifikasi tidak diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dalam kaitannya dengan teknis penyelidikan yang mungkin nantinya penyidik akan menilai apakah langkah-langkah yang dilakukan Gubernur Anies dalam tupoksinya menjadi penangung jawab pencegahan Covid-19 di DKI sudah bertindak sesuai dengan prosedur tetap.

“Saya yakin Pak Anies sudah bertindak sesuai SOP (standard operating procedure) dengan memberikan peringatan dan mengenakan denda.,” kata Madsanih di Jakarta, Selasa, 17/11/20

Ketika warga Ibu Kota atau siapapun dan dari kelompok manapun yang melakukan pelangaran, sambungnya, maka tangung jawabnya berada di pundak warga masing-masing. “Itu personal, bukan tangung jawab Pak Anies sebagai Gubernur DKI,” ujar Madsanih.

Menurut dia, akan lebih bermanfaat jika Polri dan Pemprov DKI tetap menjaga sinergisitas dalam menjalankan tugas. “Saling menjaga otoritas, kewibawaan, dan tetap profesional sesuai dengan harapan maayarakat,” tandas Madsanih. (Febrinal)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *