PIJAR | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 13/10/20 lalu. Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono, mengatakan kendaraan sepeda motor yang diamankan sebagian milik para pendemo dan masyarakat sekitar yang ditinggal.
“Kendaraan roda dua tersebut sebagian milik pendemo dan memiliki nomor (Plat) register Polda Metro Jaya,” kata Argo kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15/10/20. Selain itu, lanjutnya, ada juga mungkin sepeda motor warga yang terjebak oleh situasi sehingga meninggalkan kendaraannya di lokasi.
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan kendaraan roda dua tersebut di putaran patung kuda Arjuna Wiwaha, Sarinah dan sekitarnya. “Sebanyak 69 unit kendaraan bermotor kami amankan ke Polda Metro Jaya, namun 25 unit sudah diambil pemiliknya,” ujar Argo.
Menurutnya, beberapa unit kendaraan milik para pendemo yang di tinggal saat unjuk rasa, pihak Ditlantas telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ada beberapa (motor) yang memang kami koordinasikan dengan jajaran piket Ditreskrimum PMJ, karena ada beberapa yang terindikasi memang (milik) dari peserta aksi,” kata Argo.
Kasat Patwal Polda Metro Jaya pun mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan sepeda motor tersebut, dapat mengambil di Polda Metro Jaya dengan melengkapi surat-surat kendaraan yang asli. “Namun demikian, ada prosedur dan tata-cara yang harus dipenuhi. Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat. Dan tetap kami lakukan penilangan dengan pasal 287 ayat 3 yaitu larangan parkir. Karena semua motor ini diparkir tidak pada tempatnya,” Kata Argo.
“Lampirkan STNK, dan BPKB asli. Itu harus asli dibawa, dan pemilik sendiri harus datang tidak boleh perwakilan,” tandasnya. (Reza)