Pelanggar PSBB Jakarta Dendanya Capai Rp4 Miliar

PIJAR|JAKARTA – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta denda para pelanggarnya mencapai Rp4 miliar.Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, denda kebanyakan berasal dari pelanggaran penggunaan masker.

Dia mengatakan belakangan ini masyarakat sudah lebih peduli dan menggunakan masker di jalanan.

“Secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pake masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikator nya,” tutur Arifin dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Kebanyakan para pelanggar, lanjut Arifin, sudah membawa masker di dalam tas. Hanya saja saat tertangkap razia mereka tidak menggunakannya.

“Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan,” tukasnya.

Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa denda Rp4 miliar itu terkumpul mulai dari awal Mei. Saat itu banyak orang dikenakan denda setelah menghadiri penutupan Mc Donald Sarinah. Setelah itu, denda dikenakan kepada sektor rumah makan dan hiburan.

“Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya sudah Rp4 milliar,” imbuhnya.

Selanjutnya Satpol PP, kata Arifin, masih terus akan melaksanakan operasi tertib masker di lingkingan permukiman. Hal ini akan dilakukan di 44 wilayah kecamatan.

“Kecuali pulau Seribu 44 kecamatan jadwal sudah ada. Kita merencanakan 14 hari ke depan Satpol PP itu di mana saja lokasi nya kita sudah punya data,” pugkas dia.

Aturan pengenaan denda dan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub ditandatangani Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona. [reza]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *