Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M Dimenangkan Pemprov DKI

PIJAR|JAKARTA – Kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY. Putusan diketuk pada 14 Agustus 2020.

Terkait hal tersebut, belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang menolak gugatan mereka.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

“Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya,” tutur Yayan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut Yuhana menyatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.

“Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut,” jelas dia.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. [uda]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *