PIJAR|JAKARTA – Pesepeda dan juga warga lainnya yang tak mengenakan masker di Kawasan Khusus Pesepeda pada Minggu (5/7/2020) akan mendapat sanksi dari Satpol PP berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial berupa menyapu area kawasan khusus pesepeda.
“Ada sanksi arbitrasi dan (sanksi) sosial. Kalau (sanksi) sosial, kami suruh (pelanggar) nyapu-nyapu aja. Tapi kalo nggak mau, kami denda Rp250 ribu,” ungkap salah seorang Anggota Satpol PP, Nur Khamid, yang berjaga di sekitar Bundaran Senayan hingga Pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Disebutkannya, pada dasarnya pelanggar bisa memilih sanksi dikenakan dan tidak bersifat mengikat.
“Kadang kan mereka (pelanggar) gengsi atau gimana kalau disuruh nyapu, jadi lebih milih didenda (pakai) uang. Tapi kebanyakan sih, (kami mengenakan) sanksi sosial, tinggal pilih aja,” pungkas dia.
Menurut dia, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat yang meramaikan Kawasan Khusus Pesepeda, baik untuk bersepeda atau joging, pada akhir pekan ini dinilainya masih taat aturan.
“Kita belum nemu pelanggaran sih, paling ada yang abis olahraga tapi nggak pakai masker, itu kita tegur biasa aja, karena katanya pengap,” kata Nur Khamid.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama masa PSBB Transisi di Jakarta yang telah diperpanjang selama 14 hari sejak 3 Juli.
Sebagai gantinya, ia memberlakukan Kawasan Khusus Pesepeda di 32 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta. [rahmat]