PPDB 2020 akan Dievaluasi DPRD DKI Jakarta

PIJAR|JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 akan dievaluasi oleh DPRD DKI Jakarta. Syarat usia PPDB Jakarta menjadi polemik setelah mendapat penolakan dari sejumlah orang tua siswa.

“Insyaallah saya akan hadir dalam hal tersebut. Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimanapun saya juga orang yang juga masih punya anak usia sekolah,” tutur Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, kemarin sejumlah orang tua siswa dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota dan Kantor DPRD DKI Jakarta. DPRD juga telah menerima perwakilan para orang tua siswa dan menyerap aspirasi mereka.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani juga menyampaikan bahwa rapat kerja dengan Dinas Pendidikan nanti juga akan menyertakan perwakilan GEPRAK. Ia menargetkan rapat kerja tersebut akan menghasilkan suatu kebijakan.

“Kami akan carikan solusinya besok, karena tanggal 25 itu sudah terakhir (PPDB) zonasi. Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya menyebutkan, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

Dengan aturan itu, Pemprov DKI mengklaim berusaha membantu warga miskin mendapat kesempatan sama dengan yang mampu dalam hal pendidikan.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda. [febri]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *