PIJAR|JAKARTA – Sebuah video dengan logo Pemprov DKI Jakarta beredar di kalangan masyarakat Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Video berdurasi 35 detik tersebut memperlihatkan personil Satpol PP bersama Petugas Prasarana dan sarana Umum (PPSU) sedang merubuhkan sebuah reklame berukuran lumayan besar.
Usut punya usut, ternyata reklame yang dirubuhkan tersebut adalah reklame yang berdiri kokoh di atas trotoar di Jalan H Aseni, Semanan. Pembongkaran reklame dilakukan setelah reklame diduga tanpa izin tersebut dikecam berbahgai kalangan termasuk DPRD DKI Komisi D.
Mengutip sejumlah media online, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha menyebutkan, bahwa penertiban ini dilakukan guna menindak lanjuti adanya laporan berdirinya tiang reklame diatas trotoar yang tidak berijin.
“Penertiban tiang reklame menindaklanjuti adanya laporan tiang reklame di atas trotoar,” kata Bayu.
Lebih lanjut Lurah Bayu menyampaikan, sebanyak empat tiang reklame diatas trotoar telah dibongkar dibantu petugas Satpol PP gabungan dan PPSU.
“Totalnya ada 4 tiang reklame yang telah dilakukan pembongkaran dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP, Kebun Jeruk Jakarta Barat,” jelas Bayu.
Hasil pantauan redaksi pada 11 Juni 2020 di lokasi bekas reklame, terlihat trotoar bersih dari reklame sehingga fungsinya untuk kenyamanan para pejalan kaki terwujud kembali. (yen)