PIJAR | JAKARTA– Jakarta Islamic Centre (JIC) sebagai penyelenggara kurban yang selama sepuluh tahun telah menerapkan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menyarankan agar penyelenggaraan kurban tahun 2020 ini dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah dan lembaga zakat yang telah berpengalaman.
“Saran ini sebelumnya diberikan JIC jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, sehingga masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal,” ujar Ustadz Rakhmad, Minggu (31/5/2020).
Menurutnya, jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi COVID-19, bisa beresiko memunculkan klaster- klaster baru penyebaran COVID-19.
Sebab penyelenggaraan kurban, diungkapkannya, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, banyak melibatkan orang dan membuat kerumunan yang sulit dikontrol seperti kota Jakarta yang padat penduduk.
“Dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia,” katanya.
Apalagi saat pandemi COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia.
JIC berharap agar pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban maupun pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) oleh lembaga zakat yang berpengalaman.
“Hal ini tentunya dalam penyelenggaran kurban guna menghindari adanya kerumunan yang beresiko penyebaran COVID-19,” imbuhnya.(Ivn)