Proses Hukum Reklamasi, Biro Hukum DKI Perlu Lebih Serius dan Gesit

PIJAR | JAKARTA – Menanggapi rencana Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penerbitan perpanjangan izin reklamasi Pulau G di perairan Teluk Jakarta, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar Jakarta menyerukan agar Pemprov DKi terutama Biro Hukum lebih serius dan gesit melaksanakannya.

“Biro Hukum Pemprov DKI sebaiknya jangan hanya membuat pernyataan publik tanpa langkah yang nyata dengan menyiapkan memori kasasi. Selain itu perlu memperhitungkan waktu bahwa tenggat waktu pengajuan kasasi selama 14 hari agar perkara tidak hangus,” ungkap Lintar FauZi di Jakarta, Rabu, 20/5/20.

Read More

Sebelumnya, situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada Selasa, 12/5/20 memuat putusan yang “Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019.” Ini terkait perkara banding terhadap gugatan PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta tentang perpanjangan izin reklamasi Pulau G (kini dinamai Pantai Bersama) yang diajukan perusahaan pada 27 November 2019.

Berdasarkan informasi di situs web sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 16 Maret 2020. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

“Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra,” demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan Majelis Hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu. Demikian pula terhadap PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Taman Harapan Indah. Terakhir, gugatan PT Jaladri Kartika Pakci yang menggugat pembatalan izin reklamasi Pulau I pun menang di PTUN Jakarta

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” demikian amar putusan banding seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta pada Selasa, 12/5/20.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta bakal menempuh upaya kasasi atas putusan banding terkait izin reklamasi Pulau I. Pemerintah DKI sebelumnya kalah dalam sidang banding melawan pengembang Pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci.

“Kasasi, kan itu perizinan,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah Jumat, 15/5/20.

Yayan mengaku kini tengah menyiapkan permohonan kasasi. “Diproses dulu kan masih ada waktu,” ucapnya.

Ia juga menegaskan pantang menyerah dan akan menempuh upaya hukum semaksimal mungkin. “Kalau kalah di banding kita kasasi, kalau kalah kasasi kita PK [Peninjauan Kembali],” kata Yayan kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Berkaitan dengan itu, Lintar mengingatkan bahwa proses hukum memerlukan keahlian khusus karena prosedurnya juga sudah baku. “Dari pengalaman sebelumnya, Biro Hukum DKI pemprov tidak pernah mengirim surat atau memberi peringatan kepada para pengembang, sehingga rentan membuat keputusan itu gugur di pengadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Lintar, pencabutan dilakukan September 2018, tapi salinan SK baru dikirim sekitar dua bulan kemudian. “Informasi itu pun dikuatkan pengakuan pengembang dalam gugatan,” ujarnya.

Menurut dia, hal-hal sembrono dalam langkah hukum hendaknya tak terulang dalam proses kasasi yang direncanakan oleh Pemprov DKI. “Perlu lebih serius dan gesit. Itu juga kalau mau menang,” tandasnya. (Ivan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *