Polres Metro Jakarta Utara Tindak Pelanggar PSBB | 106 Orang Disanksi Kerja Sosial

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjaring para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan remang-remang Kampung Bayam, Jalan PLTU, Papanggo, Tanjung Priok pada Minggu, 17/5/20, dinihari. Alhasil, Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 106 orang di kawasan maksiat itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto didampingi Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan, warga para pelanggar PSBB itu diserahan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk pengenaan sanksinya. Sedangkan lima pemilik kafe remang-remang yang digaruk dijerat pasal pidana.

Read More

“Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan,” ucap Kapolres Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Metro Jakarta Utara Minggu, 17/5/20.

Termasuk dalam warga yang dijaring oleh Tim Tiger adalah tujuh remaja warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terlibat tawuran di Jalan Bugis di wilayah berdekatan. Sedangkan yang lainnya, selain pemilik kafe, adalah puluhan pelayan, karyawan, dan tamu kafe,

Kombes Budhi menjelaskan, 106 orang tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB. Sanksi hukumannya, kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara.

Sedangkan lima orang pemilik kafe remang-remang menjadi tersangka yang dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUH Pidana yang biasa dikenakan untuk penyelenggara prostitusi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Ivan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *