Pergub DKI Terbaru Larang Warga Keluar-Masuk Jabodetabek | 4 Halaman

BAB V
PENGAWASAN DAN PENINDAKAN

Pasal 13
(1) Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
(3) Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
a. akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
b. terminal bus angkutan penumpang;
c. pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota;
d. pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan
e. pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan pada titik pengecekan (check point) dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan.

Read More

Pasal 14
(1) Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
(2) Dalam hal pengurus RT mendapatkan pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIKM wajib melaporkan kepada Lurah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat RW.
(3) Lurah yang menerima laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengarahkan pendatang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukan adanya tanda-tanda gejala mengalami penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Lurah wajib mengkarantina pendatang di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(5) Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang.

BAB VI
LARANGAN BAGI PENYELENGGARA TRANSPORTASI DARAT

Pasal 15
(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor.
(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara transportasi darat antar provinsi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.
(6) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
(7) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.

Pasal 16
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) wajib disetorkan ke kas daerah.
(2) Terhadap denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan SKDA-PKB oleh Dinas Perhubungan berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Foto kopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan di kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi di wilayah penindakan pelanggaran terjadi.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 17
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(Ivan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *