PIJAR | JAKARTA – Alhamdulillah. Sabenih dan keluarganya kini bisa kembali makan enak dan tidur nyenyak tanpa khawatir kehilangan tempat tinggalnya yang sudah berpuluh tahun ditempati dia dan keluarga besarnya.
Hal ini disebabkan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dirinya atas PT Wannamas Multi Finance selaku tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V selaku tergugat II pada sidang putusan tanggal 17 oktober 2018.
Atas putusan hakim tersebut, Sabenih yang merupakan asli Betawi merasa sangat bersyukur kepada Alloh SWT karena mengabulkan doa-doa dirinya dan keluarga besarnya yang dipanjatkan sepanjang proses persidangan. Betapa tidak, karena lahan semata wayang miliknya seluas 600 meter persegi yang ia tempati bersama orangtua, anak dan cucunya terancam berpindah tangan dan hendak di lelang oleh PT Wannamas Multi Finance yang berkantor di Tangerang Selatan.
Pelelangan terhadap lahan Sabenih yang dilakukan oleh PT Wannamas Multi Finance bukanlah tanpa sebab, ternyata lahan tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang oleh salah seorang keluarga dekat Sabenih.
“Saya benar-benar tidak terima kalau tanah dan rumah saya yang sudah reot ini dilelang begitu saja. Padahal saya sudah berulangkali memohon ke pihak PT Wannamas agar saya bisa diberikan solusi untuk melunasi hutang saya,” terang Sabenih usai sidang putusan di PN Jakbar.
Tapi, sambungnya, malah yang datang surat pemberitahuan lelang sebanyak dua kali. Saya sekeluarga, katanya, bingung mau tinggal dimana kalau lahan saya sampai dilelang.
“Akhirnya saya minta pertolongan pak pengacara, Bang Madsanih,” jelas Sabenih.
Sementara itu, kuasa hukum Sabenih, Madsanih Manong SH mengucapkan rasa syukur kepada Alloh SWT bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kasus ini benar-benar sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Menurut Madsanih, hakim amar putusannya mengabulkan penggugat yang salah satu putusannya menyatakan tindakan tergugat I dan tergugat II melaksanakan penetapan lelang ke I pada hari Jumat, tanggal 27 September 2017 dan penetapan lelang II pada hari Jumat, 27 oktober 2017, adalah perbuatan melawan hukum.
“Namun kami masih menunggu salinan putusan dan kemungkinan upaya hukum selanjutnya dari para tergugat,” ungkap advokat Madsanih Manong SH.