PIJAR | JAKARTA – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan Gubernur Anies Rasyid Baswedan segera menyampaikan pernyataan resmi terkait pulau reklamasi. Menanggapi hal ini, politisi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) DKI Jakarta, Madsanih Manong, berpendapat sudah saatnya Gubernur Anies unjuk nyali, bukan hanya menyegel dan menghentikan, melainkan juga membongkar bangunan yang sudah berdiri di pulau reklamasi.
“Kebijakan menghentikan sudah baik dan didukung oleh warga. Tapi, Pak Gubernur perlu menegaskan sikapnya dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri. Ini akan meyakinkan warga bahwa reklamasi memang berhenti total,” ungkap Madsanih, di Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dia bilang, analogi pembongkaran itu seperti tindakan petugas P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) terhadap bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Ibu Kota.
Sebelumnya, Sekda Saefullah mengungkapkan kebijakan Anies menyangkut nasib 17 pulau ke depan. “Reklamasi nanti gubernur yang umumkan tapi yang jelas 13 pulau itu sudah pasti diberhentikan,” kata Saefullah, Senin malam, 17/9/18.
Selain 13 pulau yang sudah pasti diberhentikan proyeknya, empat pulau sisanya akan dikelola oleh Pemprov DKI. “Ada empat pulau yang akan kita kelola. Nanti gubernur yang umumkan, belum waktunya,” ujarnya tanpa memerinci pulau mana saja yang akan dikelola Pemprov DKI.
Toh dari pulau A hingga Q yang berjumlah 17, lima pulau reklamasi antaranya. telah terbangun. Pulau imitasi ini seperti Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro, Pulau K dikelola oleh PT Pembangunan Jaya, serta Pulau N oleh PT Pelindo II.
Meski begitu, hanya Pulau D dan N yang telah terbentuk. Sedangkan, Pulau C, G, dan K belum terbangun secara maksimal. Pulau G, misalnya, tahap urukan atau timbunan terhenti ketika mencapai 15 persen.
Data Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan, sembilan perusahaan pengembang terlibat dalam proyek reklamasi. Perusahaan-perusahaan itu adalah: PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro), dan PT Jakarta Propertindo.
Menurut Madsanih, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan itu tanpa terkecuali harus menaati semua bentuk peraturan. “Bangunan-bangunan ilegal karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), harus disegel, Gubernur Anies harus mengembalikan wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, semua harus tertib. Jika mau membangun harus mengurus izin dulu, bukan bangun dulu, izin belakangan,” sambung Madsanih.
Melihat ketegasan Anies, Madsanih menyambut baik keseriusan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk menegakkan aturan di bidang pembangunan konstruksi gedung. “Kalau membandel, sebaiknya dilakukan pembongkaran untuk membuat efek jera bagi para pelanggar aturan pembangunan di wilayah Ibu Kota,” tandasnya.