Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi (korban) berinisial NY, DA, SY, HN, TM. Salah satunya adalah mantan marketing PT WePro Citra Sentosa. Saksi lain adalah konsumen (pembeli) rumah dengan cara syariah itu.
PIJAR | JAKARTA - Sidang lanjutan keempat, perkara penipuan Perumahan Syariah Maja-Lebak, Banten dengan empat orang […]