Calon Dewan Kota se-Jakarta yang Gagal Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

PIJAR | JAKARTA – Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029 tengah bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Gubernur No. 854 tentang pengangkatan Dewan Kota. Mereka menilai proses penetapan calon terpilih sarat dengan kejanggalan dan dinilai cacat prosedural serta administrasi.

Hal ini disampaikan oleh H. Nurhasan, juru bicara Forum Komunikasi Calon Dewan Kota, yang mewakili suara para calon dewan kota dari seluruh wilayah Jakarta.

“Kami menemukan beberapa fakta yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Penetapan ini tidak melibatkan persetujuan DPRD, padahal prosedur tersebut jelas diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011,” tegas H. Nurhasan dalam keterangannya di Jakarta (7/1/2025)

Fakta-Fakta yang Diungkap

Forum Komunikasi membeberkan sejumlah fakta yang mendasari rencana gugatan tersebut:

1.Cacat Prosedural dan Administrasi: SK Gubernur No. 854 tertanggal 23 Desember 2024 dinilai tidak melibatkan persetujuan DPRD, khususnya Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011.

2.Pengukuhan Kilat: Undangan pengukuhan Dewan Kota di tiap wilayah diterbitkan hanya sehari setelah SK, yaitu pada 24 Desember 2024.

3.Komunikasi Pribadi: Calon terpilih dihubungi secara personal oleh pihak Pemkot tanpa proses transparan.

“Kami memiliki hak yang sah sebagai calon Dewan Kota, tetapi proses penetapan ini tidak mencerminkan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, kami meminta PTUN untuk membatalkan SK tersebut,” ujar H.Nurhasan.

Silaturahmi ke DPRD DKI Jakarta

Dalam upaya mencari dukungan, Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota kemarin telah melakukan kunjungan ke Fraksi PKB dan bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem, Ongen Sangaji.

Menurut Ongen Sangaji, penetapan Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029 memang penuh kejanggalan. “Saya siap menjadi saksi jika proses ini dilanjutkan ke jalur hukum. Banyak prosedur yang dilewatkan, dan ini jelas melanggar aturan,” jelas Ongen.

Senada dengan itu, anggota Fraksi PKB Komisi A DPRD, M. Fuadi Lutfi dan Hery Kustanto, juga mendukung langkah hukum Forum Komunikasi. Mereka berharap gugatan ini dapat mengungkap kebenaran dan menciptakan proses yang lebih transparan di masa depan.

Langkah Hukum di Depan Mata

Hingga berita ini diturunkan, para calon Dewan Kota tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN DKI. Mereka berharap gugatan ini dapat membatalkan SK Gubernur No. 854 dan membuka ruang bagi proses penetapan ulang yang sesuai dengan regulasi.

“Kami akan terus berjuang untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya tentang kami, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang transparan dan adil,” tegas H. Nurhasan.

Langkah ini menjadi perhatian publik, khususnya warga DKI Jakarta, yang berharap proses pengangkatan Dewan Kota dapat dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan bebas dari dugaan permainan kepentingan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *