PIJAR | JAKARTA – Seorang mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan
sangat menyangkan penetapan Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029. Ia menilai prosedur penetapan tersebut cacat prosedur dan tidak transparan.
“Saya menilai di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya di bulan Oktober 2024 sudah ada penetapan dan berlanjut ada pelantikan. Namun malah dilakukan mundur sampai bulan Desember 2024,” kata Wildan, Kamis (02/1/2025).
Bahkan, dia menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan karena itu ada dasar hukumnya.
“Harus ada keterangan bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember dan ini dilakukan agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Selain itu menurut Wildan, ada lagi yang tidak transparan mengenai hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.
“Hasil nilai itu seperti apa. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.
Padahal tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se-DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.
Penulis: Mawan