Polda Metro Jaya Perlu Membentuk Tim Mafia Bangunan

Polda Metro jaya perlu membentuk Tim Mafia Bangunan

PIJARJAKARTA | Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk membentuk sebuah tim satuan tugas (satgas) Anti Mafia Bangunan. Permintaan ini didasarkan pada kekhawatiran akan meningkatnya jumlah bangunan bermasalah di Jakarta yang terlewatkan untuk ditindak secara tegas oleh oknum yang mencari keuntungan.

“Dengan kehadiran satgas ini, kami berharap bahwa beberapa kasus pelanggaran bangunan di Jakarta yang melibatkan mafia bangunan dapat terungkap,” ujar Madsanih di kantornya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Jumat (9/2/2024).

Madsanih menilai bahwa meningkatnya jumlah bangunan bermasalah, terutama di Jakarta Barat, tidak terlepas dari campur tangan oknum pejabat dan makelar bangunan.

“Mereka bekerjasama dengan pemilik bangunan dengan dalih untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pemilik bangunan yang melanggar peraturan dan ketentuan,” tegas Madsanih.

Salah satu contohnya adalah puluhan bangunan gudang yang dibangun di Jalan Prepedan, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat. Madsanih mencurigai bahwa pembangunan bangunan tersebut melampaui batas luas yang diizinkan.

“Hal ini harus diteliti secara menyeluruh, terutama dalam konteks lingkungan. Hanya satu spanduk IMB yang terpasang, namun pembangunannya jauh melampaui apa yang tercantum dalam spanduk tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, Madsanih berharap akan ada penegakan hukum yang tegas, terutama dari aparat kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya, karena praktek-praktek ini dapat mengarah pada korupsi yang merugikan masyarakat Jakarta.

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang keras untuk mengeluarkan persetujuan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Tindakan tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang, yang mengatur bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan persetujuan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *