LBH Pijar Soal Panji Gumilang Ditahan Polri: Langkah Positif

Madsanih Manong

PIJARJAKARTA | Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, Selasa (1/8/2023). Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penahanan Panji Gumilang yang dilakukan Bareskrim Polri dinilai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Madsanih Manong sebagai langkah positif.

“Ini merupakan langkah positif. Saya sangat mengapresiasi langkah Polri di bawah kepemipinan Jendral Pol Listiyo Sigit Probowo yang terkenal diam tapi tegas, mampu menyelesaikan kasus-kasus besar,” ujar Madsanih di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Untuk itu, Madsanih meminta agar penyidik untuk secapatnya melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan sehingga semua permasalahannya menjadi jelas.

“Ini akan menjadi efek jera bagi seluruh masyarakat lain dalam bernegara yang berlandaskan Pancasila apabila hakim menyatakan Panji Gumilang bersalah,” kata Madsanih.

“Setiap orang, siapapun dia, tidak boleh menghina dan menyakiti perasaan penganut agama manapun yang diakui di Indonesia,” tegas Madsanih. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *