PIJAR-JAKARTA – Hukumonline mewawancarai Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Harvardy Muhammad Iqbal, Presiden ASAHI. Akademisi dan praktisi ini menjelaskan soal auditor hukum sebagai profesi mandiri.
Jimly dan Harvardy sama-sama mengkonfirmasi bahwa auditor hukum di Indonesia adalah profesi hukum mandiri yang masih baru. Secara yuridis, belum ada payung hukum khusus yang mengatur profesi auditor hukum. Namun, keberadaannya sebagai sertifikasi kompetensi profesi sah diakui pemerintah.
“Pemerintah sudah mengakui profesi ini secara resmi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi, red.), organisasi ASAHI pun sudah resmi, asesornya, LSP-nya (Lembaga Sertifikasi Profesi, red) ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diakui oleh BNSP standar-standar profesinya,” kata Jimly.
Profesi auditor hukum mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. Isinya menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum.
Pendidikan auditor hukum diselenggarakan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atas dasar SK itu. Standar khusus profesi auditor hukum Indonesia diatur dalam SK yang sama.
Syarat utama menjadi auditor hukum dan anggota ASAHI adalah sarjana hukum. Mereka bisa saja sambil berkarier staf hukum di perusahaan atau lembaga pemerintahan. Sertifikasi Auditor Hukum ditandai dengan pengakuan Certified Legal Auditor atau yang biasa disingkat CLA. Hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur soal profesi auditor hukum meski sertifikasinya sudah berlangsung sejak 2012. Anggota ASAHI saat ini sudah mencapai lebih dari 3.200 orang.
Prosedur menjadi auditor hukum lebih sederhana daripada profesi advokat. Sarjana hukum cukup mengikuti Pendidikan dan Pelatihan serta Uji Kompetensi Auditor Hukum selama lima hari. Hari pertama sampai ketiga diisi dengan penyampaian materi narasumber, pada hari keempat diisi dengan penyampaian materi simulasi membuat laporan audit hukum, dan pada hari kelima diisi dengan Uji Kompetensi. Peserta pendidikan yang lulus juga sekaligus terdaftar sebagai anggota ASAHI.
Kurikulum pendidikan Auditor Hukum meliputi topik-topik sebagai berikut: Keorganisasian ASAHI, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum Indonesia; Perencanaan Audit Hukum; Logika, Penalaran dan Argumentasi Hukum Dalam Audit Hukum; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum; Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia; Audit Obyek Hukum Atas Harta Kekayaan dan Pembendaharaan Negara; Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Legislatif; Audit Hukum atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Pemerintah Pusat; Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Yudikatif; Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Eksekutif; Teknik Audit Investigasi; Audit Hukum Perseroan Terbatas; Simulasi membuat Laporan Audit Hukum.