Pentingnya Inventaris Arsip WBK bagi Pengembangan Hukum Perwalian

PIJAR-JAKARTA – Sejak 1995, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) antusias mengumpulkan, mengelola, dan menyusun arsip Wees-En Boedelkamers (WBK). Jenis arsip statis ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang disimpan di Landsarchief, lembaga kearsipan Hindia Belanda dengan volume kurang lebih sebesar 1.200 meter linear.

Riwayat Arsip WBK yang tersimpan di ANRI diantaranya berisi pengelolaan harta anak yatim dan yatim piatu selama mereka belum akil baliq (perwalian); mengelola harta peninggalan tak terurus orang-orang Eropa; biaya pajak hasil pengelolaan harta warisan; informasi salinan surat warisan, buku lelang, buku induk, jurnal modal dan ekstrak resolusi.

Sepanjang tahun 2022 ini, Direktorat Pengolahan ANRI juga telah menyusun inventaris Arsip Wees-En Boedelkamers: Serie Voogdijraden (perwalian). Direktur Pengolahan ANRI, Wiwi Diana Sari menerangkan arsip statis yang dikelola ANRI merupakan memori kolektif, identitas bangsa, bahan pengembangan ilmu pengetahuan, sumber informasi publik.      

Ia melanjutkan terdapat empat hal dalam pengelolaan arsip statis yakni melalui akuisisi, pengolahan arsip, preservasi arsip, dan akses arsip. Penyusunan Inventaris Wees-en Boedelkamers (WBK) terutama Seri Voogdijraden ini untuk mempublikasikan informasi arsip WBK terutama urusan perwalian periode 1817-1957 yang tersimpan di ANRI.

Inventaris arsip statis ini dapat langsung digunakan untuk menemukan arsip WBKUmumnya khazanah arsip WBK ditulis dalam bahasa Belanda, beberapa bundel arsip dalam bahasa Cina dan Arab Melayu. “Ketika kami mengolah arsip WBK, kami harus mengetahui sejarah organisasinya terlebih dahulu dan mengetahui tugas fungsi dari si pencipta arsip,” ujar Wiwi Diana Sari saat kegiatan Ekspose Inventaris Arsip Wees en Boedelkamers (WBK) Serie Voogdijraden di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta beberapa waktu lalu.

Sistem penataan arsip WBK seri perwalian ini dilihat dari isi informasinya dan dikaitkan periode penciptaan arsip menggunakan sistem verbal dan sistem agenda. Dalam sistem tersebut, khazanah arsip WBK memiliki jalan masuk yang terdiri dari agenda index dan klapper. “Inventaris Arsip ini merupakan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang tersimpan di ANRI dalam rangka pelayanan arsip statis kepada pengguna,” katanya.

Koordinator Substansi Harta Peninggalan dan Kurator Negara pada Ditjen AHU Kemenkumham Muhammad Ardiningrat Hidayat menyambut baik disusunnya inventaris arsip WBK seri perwalian ini. Hal ini merupakan potret sejarah Balai Harta Peninggalan (wees-en boedelkamers) yang salah satu fungsinya sebagai lembaga perwalian, melihat beragam regulasi yang berlaku di masa kolonial, sehingga tercipta arsip-arsipnya.    

“Arsipnya, seperti berita acara penyumpahan, pencatatan harta, surat warisan. Ini bisa menjadi bahan penyusunan regulasi yang lebih konkrit untuk kondisi kekinian dalam konteks perwalian di Indonesia,” kata M. Adiningrat Hidayat dalam kesempatan yang sama.

Ia menerangkan Weeskamer berfungsi mengurus kepentingan anak yatim dan yatim piatu selama mereka belum akil balig (perwalian), serta mengelola harta peninggalan tak terurus orang-orang Eropa. Sedangkan, Boedelkamer berfungsi mengurus pewarisan golongan Cina, Mor (Islam India), dan Arab.

Karena itu, Balai Harta Peninggalan (wees-en boedelkamers) menjalani fungsi weeskamer (perwalian) dan boedelkamer termasuk memenuhi kebutuhan anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta-harta yang ditinggalkan anggota VOC bagi kepentingan para ahli warisnya yang berada di Netherland.

Selama ini Balai Harta Peninggalan (wees-en boedelkamers) merupakan UPT pada Kanwil Kemenkumham di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Tapi, ia bertanggung jawab langsung pada Ditjen AHU Kemenkumham melalui Direktorat Perdata. Awalnya, BHP memiliki kantor-kantor perwakilan di 5 kota besar yakni Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Ujung Pandang.

5 kota besar itu memiliki beberapa kantor perwakilan sebagai wilayah kerja. Misalnya, Jakarta memiliki wilayah kerja di Bandung (Perwakilan Besar), Palembang (Perwakilan Besar), Sukabumi, Bogor, Tasikmalaya, Cirebon, Purwakarta, Serang, Pangkal Pinang, Pontianak, Singkawang. Tapi, sejak pada 1987 semua perwakilan itu dihapus berdasarkan Kepmenkeh RI No.06-PR.07.01 Tahun 1987.

Berikut ini tugas-tugas BHP berdasarkan KUHPerdata dan Staatsblad diantaranya:   

  1. Pengurusan diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang belum dewasa selama belum ditunjuk seorang wali atas mereka (Pasal 359 KUHPerdata).
  2. Sebagai wali pengawas (Pasal 366 KUHPerdata).
  3. Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal ada pertentangan dengan kepentingan wali (Pasal 370 KUHPerdata).
  4. Pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka (Pasal 338).
  5. Pengampuan atas anak yang masih dalam kandungan (Pasal 348 KUHPerdata).
  6. Pendaftaran dan pembukaan surat-surat wasiat (Pasal 41 dan 42 Overgaang/O.V. (ketentuan-ketentuan tentang diberlakukan dan peralihan pada perundang-undangan baru) dan Pasal 937 dan 942 KUHPerdata).
  7. Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya/onbeheerde nalatenschappen (Pasal 1126, 1127 dan 1128 KUHPerdata), demikian pula pengurusan barang-barang peninggalan dari penumpang-penumpang dan awak kapal yang meninggal dunia, hilang atau tertinggal pada kapal-kapal Indonesia (Staatsblad 1886 No. 131).
  8. Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir/boedels van afwezigen (Pasal 463 KUHPerdata).
  9. Pengurusan harta kekayaan orang-orang yang berada di bawah pengampuan karena sakit jiwa atau pemboros. Dalam hal ini Balai Harta Peninggalan (BHP) bertugas selaku pengampu pengawas (Pasal 449 KUHPerdata), akan tetapi bila pengurusan dicabut dari pengampunya, langsung menjadi pengurus harta kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan (Pasal 452 jo Pasal 338 KUHPerdata).
  10. Pengurusan harta-harta kekayaan orang-orang yang dinyatakan pailit (artikel 13 Peraturan Kepailitan, Staatsblad 1905 No.217).

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan yang berbunyi: “Mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tugas-tugas BHP diantaranya meliputi Pengurusan dan penyelesaian masalah Perwalian; Pengurusan dan penyelesaian masalah Pengampuan; Pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir; Pengurusan dan penyelesaian masalah harta peninggalan yang tidak terurus; Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris.

Selain itu, Bertindak selaku Kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan; Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga; Melakukan penerimaan dan pengelolaan hasil Transfer Dana dari Bank; Melakukan penerimaan dan pengelolaan Dana Jaminan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan; dan lain-lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *