PIJAR-JAKARTA – “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga”. Peribahasa itu sepertinya layak disematkan terhadap Teddy Minahasa. Jenderal polisi bintang dua itu dicokok jajaran tim gabungan Profesi Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan jajaran Polda Metro Jaya lantaran ditengarai menjual barang bukti narkoba seberat 5 kilogram. Tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri mesti on the track serta tanpa pandang bulu bagi siapapun personilnya yang melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses anggotanya yang melakukan tindak pidana tanpa tedeng aling-aling sudah tepat. Langkah tersebut menjadi bagian dalam mengembalikan marwah dan citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.
“Apresiasi harus diberikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius membenahi institusi Polri. Ia bahkan bergerak cepat dalam pembenahan itu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, mencopot dan memecat anggota Polri yang merugikan korps bhayangkara menjadi keharusan. Sebab, selain upaya bersih-bersih, institusi kepolisian perlu dijaga integritas dan kredibilitasnya secara institusi dari oknum anggotanya yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik.
Senator asal Jawa Timur itu berpesan agar Polri tidak tebang pilih dalam mengusut setiap perkara. Sebab, salah satu sorotan masyarakat adalah adanya perbedaan perlakuan terhadap laporan-laporan yang diajukan masyarakat. Dia mendorong Kapolri Listyo Sigit Prabowo tetap tegak lurus menindak jajarannya yang ‘nakal’, serta melakukan pembenahan di berbagai bidang di Polri.
Dia berharap tak ada lagi kasus yang dilakukan atau melibatkan anggota Polri. Akibat ulah segelintir anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, nila setitik rusak susu sebelanga. Seperti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Tragedi Kanjuruhan yang melibatkan sejumlah anggota polisi akibat melepaskan tembakan gas air mata ke tribun, hingga Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan kasus narkoba.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai Kapolri mesti menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan kriminal, termasuk personil kepolisian berpangkat jenderal sekalipun. Menurutnya persamaan warga negara di depan hukum menjadi prinsip yang mesti dipegang siapapun. Dengan demikian tindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi komitmen bersih-bersih di institusi kepolisian.
Politisi Partai Gerindra itu berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat kembali. Sebab, Polri bakal tegas dalam menjalankan tugasnya, kendatipun menimpa internal kepolisian. “Tindakan Kapolri dengan menindak tegas ini kita harus dukung dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri masih mempunyai integritas untuk memberantas serta membersihkan internal di Polri,” kata dia.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai positif tindakan tegas Kapolri serta tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, langkah tersebut tak boleh surut agar konsisten ditegakan di lingkungan Polri. Karenanya, secara pribadi Kapolri mesti mengawal hingga tuntas proses kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba oleh Teddy Minahasa. Tak hanya kasus pidananya, pelanggaran etiknya pun harus dipantau Kapolri.
Dia menilai hal tersebut penting dilakukan agar dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa ‘Duren Tiga’ dan ‘Kanjuruhan’. Sekaligus menjaga marwah lembaga Polri akibat dugaan perbuatan Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober 2022) malam,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Teddy Minahasa menjabat Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Namun, pada 10 Oktober terbit Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Isinya antara lain penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Alvinta.
Belum pula dilantik, Teddy keburu dicokok tim gabungan Propam dan Polda Metro Jaya akibat ditengarai menjual barang bukti narkoba sebesar 5 kilogram. Mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.