5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

PIJAR-JAKARTA | Pertanyaan tentang asas-asas hukum tata negara merupakan pertanyaan yang cukup sering ditanyakan. Mari simak uraian tentang teori hukum tata negara, sumber hukum, hingga asas-asas hukum tata negara dalam uraian berikut.

Hukum tata negara merupakan salah satu bagian dari hukum publik. Secara umum, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.

Teori Hukum Tata Negara

Para ahli merumuskan berbagai definisi hukum tata negara. Paul Scholten misalnya, yang mengartikannya sebagai het recht dat regelt de staatsorganisatie atau hukum yang mengatur organisasi negara. Dalam teori Scholten, yang ditekankan adalah perbedaan antara organisasi negara dari organisasi nonnegara, misalnya gereja.

Diterangkan Johan Jasin dalam Hukum Tata Negara Suatu Pengantar, pandangan Scholten dikatakan terlalu sempit karena belum mempertimbangkan hubungan organisasi negara dengan warga negara. Selain itu, Scholten juga tidak mempertimbangkan hak-hak asasi manusia sebagai materi dalam hukum tata negara.

Seperti halnya Scholten, J.H.A Logemann mengartikan hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. Kemudian, Logemann menyebutkan bahwa jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, dan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.

Lebih lanjut, Logemann juga menyatakan bahwa hukum tata negara menangani urusan-urusan seperti pembentukan jabatan dan susunannya, pengangkatan pemangku jabatan, kewajiban atau tugas yang terikat pada jabatan itu, kewenangan hukum yang terikat pada jabatan, lingkungan daerah dan personil, tugas dan jabatan yang meliputinya, hubungan kewenangan jabatan, peralihan jabatan, dan hubungan antara jabatan dan pemangku jabatan.

Van der Poot mendefinisikan hukum tata negara sebagai peraturan yang menentukan badan-badan yang dibutuhkan serta kewenangannya masing-masing, hubungan satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.

Pandangan Van der Poot ini cukup luas, sebab mencakup hak asasi manusia dan menjangkau aspek kegiatan negara serta warga negara.

Selanjutnya Kusumadi Pudjosewojo mengartikan hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atas dan bawah, beserta tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum, beserta susunan, wewenang, juga tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

Kemudian, Muh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia mengatakan bahwa hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai serangkaian peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga dan hak asasinya.

Kusnardi dan Ibrahim menerangkan bahwa warga negara merupakan unsur penting akan suatu negara. Oleh karenanya, hukum tata negara perlu melingkupi asas-asas negara hukum dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungannya (Perlindungan HAM).

Sumber Hukum Tata negara

Sebelum masuk ke pembahasan asas-asas hukum tata negara, mari kenali sumber hukum dari hukum tata negara. Jimly Asshiddiqie dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menerangkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi sumber hukum tata negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Sumber materiel dan formil

Sumber materielnya terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara. Sebagai falsafah, Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materiel yang tidak hanya menjiwai, namun juga harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum.

Sehubungan dengan itu, hukum Indonesia haruslah berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bangsa, bersifat kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Segala peraturan hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh diberlakukan.

Dalam bentuk formilnya, nilai-nilai Pancasila tercantum dalam perumusan UUD 1945 sebagai hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia. Sebagai hukum hukum, UUD 1945 mengatur masalah kenegaraan dan merupakan landasan hukum bagi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain.

  1. Peraturan dasar dan norma dasar

Konstitusi adalah peraturan, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam negara. Konstitusi bukan peraturan yang dibuat pemerintah, melainkan dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan. Tanpa konstitusi, pemerintahan yang dijalankan sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan.

Selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, ada pula konstitusi yang tidak tertulis yang hidup dalam kesadaran hukum dan praktik penyelenggaraan negara. Kemudian, ada juga norma-norma dasar yang mengikat sebagai bagian dari konstitusi.

  1. Peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, baik ketetapan legislator atau regulator atau lembaga pelaksana undang-undang yang mendapatkan kewenangan delegasi dari undang-undang untuk menetapkan peraturan tertentu menurut peraturan yang berlaku.

Bentuk peraturan perundang-undangan, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan menteri, dan lain sebagainya.

  1. Konvensi Ketatanegaraan

Dalam hukum tata negara, dikenal pula konvensi ketatanegaraan yang kekuatannya sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan meski hakim di pengadilan tidak terikat olehnya.

Contohnya, di masa awal kemerdekaan, seharusnya menteri bertanggung jawab kepada presiden. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Akan tetapi, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pada 1945, konvensi ketatanegaraan mengubah ketentuan tersebut. Di masa itu, menteri bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Hal ini terjadi karena keluarnya Maklumat Wapres No. X pada 16 Oktober 1945 yang diikuti dengan Maklumat Pemerintah pada 14 November 1945.

  1. Traktat atau perjanjian

Sumber hukum tata negara selanjutnya adalah traktat atau perjanjian. Traktat menjadi sumber hukum, selama perjanjian menentukan segi hukum ketatanegaraan bagi negara yang terikat, sekalipun ia termasuk dalam, bidang hukum internasional.

Bentuk traktat tidak harus selalu tertulis atau berupa pernyataan khusus, sebab ada kemungkinan bahwa perjanjian diadakan dengan pertukaran nota atau surat semata.

Asas-asas Hukum Tata Negara

Diterangkan Bega Ragawino. asas-asas hukum tata negara dapat dilihat pada UUD 1945 yang merupakan hukum positif dan mengatur sejumlah asas dan pengertian dalam penyelenggaraan negara.

Terkait asas-asas hukum tata negara, Bega Ragawino menerangkan bahwa asas-asas hukum tata negara tersebut meliputi lima hal, yakni:

  1. Asas Pancasila

Asas-asas hukum tata negara yang pertama adalah Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus diterapkan dan dicerminkan dalam segala tindakan pemerintahan serta keputusan yang diambil. Dalam hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiel, yang mana setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila yang terkandung dalam Pancasila.

Asas Pancasila ini terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yakni persatuan bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab.

  1. Asas negara hukum

Asas-asas hukum tata negara selanjutnya adalah negara hukum; Indonesia sebagai negara hukum. Oleh sebab itu, setiap sikap kebijakan dan tindakan negara dan seluruh rakyatnya harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum.

Dalam negara hukum, hukum adalah komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan konsep negara hukum, ada dua konsepsi terkait hal ini, yakni Rechtstaats dan Rule of Law.

Singkatnya, Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap HAM yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Selanjutnya, terkait  Rule of Law, konsep ini bertumpu pada sistem hukum common law yang bersifat yudisial, yaitu keputusan-keputusan atau yurisprudensi.

  1. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi

Asas-asas hukum tata negara yang ketiga adalah kedaulatan rakyat dan demokrasi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus menyesuaikan dengan keinginan rakyat.

Kemudian, persoalan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari negara hukum. Mengapa? Sebab, dalam pemerintahan negara demokrasi, rakyat adalah pihak yang berkuasa; dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

  1. Asas negara kesatuan

Asas-asas hukum tata negara yang keempat adalah negara kesatuan. Negara kesatuan dapat diartikan dengan kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan ini adalah konsep tentang bentuk negara.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya. Dengan tujuan agar daerah-daerah tersebut berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki dengan dorongan dan bantuan pemerintah pusat.

  1. Asas pembagian kekuasaan dalam check and balances

Asas-asas hukum tata negara yang terakhir adalah pembagian kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan bisa didefinisikan sebagai pemisahan kekuasaan ke beberapa bagian. Prinsip check and balances sendiri merupakan prinsip yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar sederajat dan saling mengontrol.

Dilakukannya pemisahan kekuasaan ini agar tindakan sewenang-wenang dari seorang pemimpin dapat dihindari dan kebebasan serta hak rakyat lebih terjamin. Pembagian kekuasaan di Indonesia, antara lain DPR, MPR, DPD, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, dan lembaga lainnya yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945 serta lembaga lain yang diatur dalam undang-undang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *