PIJAR-JAKARTA – Nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menambah kekuatan barisan Tim Penasihat Hukum tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Mantan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah memutuskan memberi pendampingan hukum terhadap Ferdy dan Putri di persidangan. Jelang persidangan kedua kliennya itu, Tim Penasihat Hukum melakukan berbagai persiapan menghadapi sidang di pengadilan seiring berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung.
Lantas, seperti apa saja persiapan yang telah dilakukan Tim Penasihat Hukum dalam upaya pembelaan Ferdy dan Putri di pengadilan?
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis mengatakan pihaknya berupaya mewujudkan proses hukum yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Tak hanya bagi Ferdy dan Putri dan tersangka lain, juga bagi korban (Brigadir J), keluarga korban, dan masyarakat. Caranya, proses hukum ini dipastikan harus adil dengan berimbang, terbuka, dan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.
“Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi juga menyampaikan harapan yang sama, meyadari kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang dilakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ujar Arman Hanis menirukan harapan Sambo dan Putri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Anggota Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah mengungkapkan Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang amat emosional kala terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan itu. Sebagai bentuk keseriusan tim penasihat hukum dalam memberi pendampingan hukum secara objektif, pihaknya telah melakukan sejumah hal sebagai bentuk persiapan menghadapi persidangan.
Pertama, tim penasihat hukum melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, Jawa Tengah. Tujuannya agar dapat mengetahui situasi persis di lokasi.Menurutnya, selain informasi yang disampaikan Putri atau Sambo peristiwa di Magelang, tim memverifikasi, melengkapi konstruksi hukum agar dapat dibaca dan diargumentasikan di pengadian menjadi fakta-fakta yang obkjektif.
“Satu aspek fakta menjadi krusial. Makanya kami ke Magelang. Fakta-fakta yang ada akan kami jadikan bukti di persidangan. Dalam konteks dan berpikir objektif kami lakukan secara serius, pendampingan menjadi tugas advokat,” ujarnya.
Kedua, mempelajari seluruh berkas yang tersedia, serta menganalisis keterangan berbagai pihak-pihak yang relevan, serta menggunakan metode pengumpulan fakta-fakta lainnya. Febri meyakinini objektivitas tidak akan terwujud sepanjang tidak melakukan pendalaman materi perkara.
Ketiga, tim penasihat hukum melakukan diskusi dengan lima ahli hukum pidana dari empat perguruan tinggi yang terdiri dari tiga guru besar hukum pidana dan dua doktor ilmu hukum. Keempat, melakukan diskusi dengan lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikolog dan ahli psikologi klinis, serta psikologi forensik.
Kelima, mempelajari setidaknya 21 putusan pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Seperti pertimbangan hukum pengadilan dalam putusan perkara sejenis. Dengan begitu, tim dapat mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada sebagai bagian dalam menjalankan fungsi profesi advokat sebagai penegak hukum. Keenam, kegiatan lainnya sesuai ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan advokat.
Bagi Mantan Juru Bicara KPK itu dalam sebuah proses hukum peradilan pidana, keseimbangan kesempatan dalam pengujian bukti-bukti yang diajukan jaksa atau penasihat hukum menjadi bagian penting yang wajib dilakukan. Setelah itu, tim penasihat hukum ataupun jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara secara objektif dan seadil-adilnya.
Rasamala menambahkan semua pihak nantinya seharusnya turut mengawal jalannya proses persidangan ini. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat proses persidangan ini berjalan secara objektif dan adil. Sesuai tugasnya, jaksa bakal membuktikan perbuatan kliennya di persidangan. Sementara tim penasihat hukum bakal melakukan pembelaan, serta hakim menjadi penengah yang memutuskan.
“Kita serahkan ke pengadilan, kita awasi. Kita berikan kesempatan tersangka untuk melakukan pembelaan karena itu hak yang harus diberikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan P-21. Penyidik pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan berupa tersangka dan barang bukti. Sementara jaksa menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan bersamaan berkas perkara ke pengadilan.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Kemudian Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Khusus berkas tersangka Ferdy Sambo bakal disatukan dengan dakwaan obstruction of justice.