Alasan Eks Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

PIJAR-JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan 5 tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua dari lima tersangka kasus itu, sedang menyiapkan “amunisi” untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.

Menariknya, Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri yang semula digawangi Arman Hanis dan Sarmauli Simangungsong itu, belakangan menggandeng mantan juru bicara KPK Febri Diansyah bakal menangani perkara Putri Candrawathi dan mantan anggota Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang bakal menangani perkara Ferdy Sambo. Lantas apa yang menjadi alasan kedua mantan pegawai KPK mendampingi Ferdy dan Putri?

Kedua mantan pegawai KPK itu kini tergabung dalam Visi Law Office. Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah mengatakan dirinya menerima permintaan menjadi penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi mendampingi hak-hak tersangka dalam perkara tersebut secara objektif.

“Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” ujar Febri saat konferensi pers di Rooftop Hotel Erian Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Febri bersama Rasamala dan tim penasihat hukum lainnya telah bertemu langsung dengan Ferdy Sambo saat menyambangi Rumah Tahanan Markas Komando ((Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam pertemuan, Febri menyampaikan hal yang sama kepada Ferdy Sambo sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya ke Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi permintaan Febri dan Rasamala. Bahkan Ferdy Sambo menegaskan mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan, serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang objektif dan berimbang. Ferdy Sambo menyesal berada dalam kondisi yang sangat emosional saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Mantan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) itu sadar betul mendampingi Sambo dan Putri bakal mendapat cibiran dari publik. Namun, sebagai advokat, dirinya berkewajiban memberikan pendampingan hukum dengan memastikan hak-hak tersangka dapat terpenuhi dan berjalan optimal sesuai hukum acara yang berlaku.   

Febri juga menyadari menjelaskan informasi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke publik amat tidak mudah. Sebab, sebelumnya terjadi skenario tembak-menembak yang berujung tak hanya masyarakat, penyidik kepolisian pun kecele. Tapi, Tim Penasihat Hukum berharap agar masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang bakal diberikannya.

“Dan nantinya majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutus secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada,” imbuhnya.

Sementara Rasamala Aritonang menyadari kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Menurutnya, dari kelima tersangka, mayoritas dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana. Karenanya, menjadi penting menjalani proses penanganan perkara dengan hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan.

Tim Penasihat Hukum perlu mengawal jalannya proses persidangan agar berjalan seimbang dan adil. Tentunya, Tim Penasihat Hukum menyiapkan berbagai bukti dan argumentasi bagi pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Kita serahkan ke pengadilan, kita awasi. Kita berikan kesempatan tersangka untuk melakukan pembelaan, karena itu hak yang harus diberikan.”

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapat pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala.

Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Rasamala.

Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM. “Sebagai penasihat hukum tugas kami memastikan proses tersebut,” kata Rasamala.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Ferdy bersama Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *