4 Langkah KY Terkait Penetapan Hakim Agung Sebagai Tersangka Suap

PIJAR-JAKARTA – Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) bersama pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh KPK menyita perhatian publik. Kasus ini disebut sebagai kali pertama lembaga anti rasuah itu berhasil menjerat hakim agung. Perkara ini ditengarai berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Perkara ini mendapat sorotan lembaga negara, salah satunya Komisi Yudisial (KY) yang memang memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim hingga hakim agung di MA.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan menyikapi kasus ini lembaganya menyatakan 4 hal. Pertama, KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat perilaku hakim. Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

Ketiga, Mukti menyebutkan lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Keempat, KY mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.

Mukti menjelaskan tahun 2013 ketika menjadi calon hakim agung yang bersangkutan sempat diterpa isu lobi di toilet DPR. Tapi tidak terbukti, sehingga bisa lolos seleksi calon hakim agung. Ke depan, KY akan berkoordinasi dan komunikasi dengan KPK untuk memperlancar proses pemeriksaan. Proses itu akan didahului dengan menggali informasi, kronologi, saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka.

“Sesuai tugas dan kewenangan, KY akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apabila cukup bukti kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan rekomendasi sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA,” kata Mukti dalam konferensi pers secara daring dan luring di Jakarta, Jum’at (23/9/2022).

Berbeda dengan MA yang sebelumnya disambangi SD sebelum menyerahkan diri ke KPK, Mufti menjelaskan KY sama sekali tidak melakukan kontak atau menghubungi hakim agung yang bersangkutan. Proses pemeriksaan yang akan dilakukan KY nanti akan dibahas mekanismenya bersama KPK mengingat posisi SD sudah tersangka (dan kabarnya terakhir sudah dilakukan penahanan oleh KPK).  

“Jadi kami perlu koordinasi, karena kasusnya ini tidak seperti hakim yang biasa dilaporkan kemudian digelar sidang (di KY, red). Nah nanti apakah sidangnya akan dilakukan di KPK?” ujarnya.

Mukti berharap proses sidang etik bisa berjalan paralel dengan proses kasus pidana korupsinya. Selain itu, dia belum bisa memastikan apakah sebelumnya pernah ada laporan kepada KY terkait Hakim Agung SD ini. Salah satu tugas KY adalah menerima pengaduan masyarakat terhadap perilaku hakim. Pengaduan dari masyarakat itu harus ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi kemudian digelar sidang pleno sebelum menjatuhkan rekomendasi sanksi.

Dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Mufti mengatakan selama ini KY berupaya meningkatkan kapasitas hakim dan melakukan advokasi, misalnya ketika ada hakim yang diintervensi dan diancam. Dari upaya yang telah dilakukan itu hasil survei menunjukkan setiap tahun mengalami peningkatan. “Memang hasilnya belum sempurna dan hal itu juga diakui MA, tapi trennya setiap tahun mengalami peningkatan,” imbuhnya.

Evaluasi rekrutmen dan pengawasan

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra melihat tertangkap dan penetapan tersangka Hakim Agung Dimyati Sudrajat dan pegawai MA ada persoalan dalam proses rekrutmen calon hakim agung, mulai di KY hingga uji kelayakan di DPR.  Karenanya, diperlukan instropeksi dan evaluasi MA secara menyeluruh terkait sistem rekrutmen mulai dari seleksi calon hakim agung hingga uji kelayakan di DPR.  

Menurutnya, proses seleksi, uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, dan pegawai/personil MA perlu dilakukan inovasi dan pengetatan persyaratan. Antara lain ke depannya mesti mengetahui dan menelisik rekam jejak calon hakim agung termasuk panitera secara maksimal dalam pelaksanaannya.

“Harus evaluasi yang menyeluruh ke depannya terkait sistem rekrutmen hakim agung termasuk panitera di MA,” ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur melihat tertangkap dan penetapan tersangka Hakim Agung Dimyati Sudrajat dan pegawai MA ada persoalan dalam proses rekrutmen calon hakim agung, mulai di KY hingga uji kelayakan di DPR.  

Kemudian Isnur menyoroti sistem pengawasan yang lemah. Menurutnya, insiden tertangkap dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap hakim agung Dimyati Sudrajat dan beberapa panitera perdata MA menunjukan hakim dan panitera masih bebas berkomunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan dalam penanganan perkara yang berujung pada tindakan suap.

“Berarti mereka tidak takut. Artinya selain pengawasan lemah juga karena dia melihat ini juga biasa dilakukan oleh yang lain, dia menganggap ekosistemnya (karena pengawasan lemah, red) mendukung,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *