Mengenal Mekanisme Joint Venture dalam Perjanjian Bisnis

PIJAR-JAKARTA – Joint venture memiliki tujuan utama untuk melakukan suatu bentuk kerjasama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing untuk dapat mempengaruhi evolusi struktural industri, menambah ketangkasan, kecepatan pasar, pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan tanggapan defensif untuk menghapus batas industri yang tidak terlepas dari tujuan untuk memperkuat perkonomian suatu perusahaan. 

Melihat perkembangannya saat ini, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan topik Kupas Tuntas Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Kamis (22/9). Webinar ini menghadirkan lawyer berpengalaman dalam joint venture sebagai pemateri yaitu Partner, Dentons HPRP, Winda Tania dan Senior Associate Dentons HPRP, Ken Nastiti.

Dalam materinya, Winda mengungkapkan terdapat berbagai alasan perjanjian bisnis dilakukan secara joint venture seperti efesiensi biaya, pembagian risiko, akses teknologi, ekspansi bisnis berdasarkan konsumen, dan investasi (entry to emerging economy). Selanjutnya, dia mengungkapkan joint venture memiliki tiga keunggulan. Pertama, mendapatkan wawasan dan keahlian baru.

“Saat perusahaan lokal bergabung dengan perusahaan lain (terutama dengan entitas asing yang umumnya memiliki teknologi dan informasi yang lebih terdepan) dengan latar belakang yang berbeda dalam sebuah usaha patungan, maka dapat memberikan kesempatan bagi masing-masing uintuk memperoleh wawasan dan keahlian baru pada bidang bisnis yang dijalankan secara lebih detil,” jelas Winda.

Kedua, dapat menerima akses sumber daya dan tenaga ahli. Peralatan dan modal yang dibutuhkan untuk proyek perusahaan diperoleh dan digunakan seoptimal mungkin. Sehingga, perusahaan tak perlu menyewa tenaga-tenaga ahli secara internal, karena semuanya telah tersedia dari perusahaan lain yang menjadi bagian dari keseluruhan perjanjian usaha patungan ini.

Ketiga, risiko ditanggung bersama. Disepakati adanya penanggungan faktor risiko kepada masing-masing pihak. Artinya, para pihak yang menjadi peserta ikut menanggung risiko kerugian yang mungkin terjadi selama berjalannya proyek.

Dalam konteks Indonesia, dasar hukum joint venture antara lain mengacu pada KUH Perdata (Pasal 1320, Pasal 1338, etc), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksananya, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Ketentuan-ketentuan lain tentang Investasi (Perundang-undangan yang Berlaku bagi PT yang memiliki  komposisi modal asing (PT PMA), Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), Ketentuan perundangan Sektoral (pertambangan-migas, perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, dan lainnya).

Kemudian, ketentuan perundangan lain yang terkait dengan hukum bisnis (persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, hukum tanah, dll), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tahap-tahap pendirian perusahaan secara joint venture dimulai dengan persiapan atau feasibility study, diskusi dan negosiasi (structuring) dan non-disclosure agreement, klausul-klausul telah disepakati (non-binding agreement, LoI, MoU), uji tuntas, negosiasi dan penandatanganan perjanjian joint venture, pendirian perusahaan, pemenuhan kewajiban pasca-penandatanganan perjanjian joint venture.

Syarat dan ketentuan umum joint venture antara lain didirikan oleh 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1) UUPT), bidang usaha JVC ditentukan berdasarkan KBLI yang diterbitkan oleh BPS, Batasan kepemilikan asing dan persyaratannya tergantung  dengan bidang usaha perusahaan joint venture, pada perusahaan joint venture dengan modal asing maka modal disetor dan ditempatkan lebih dari Rp 10 miliar.

Dalam acara ini, para pemateri juga menyampaikan materi mengenai perjanjian dalam pelaksanaan joint venture khususnya mengenai teknik negoisasi yang baik dan benar dalam proses penyusunan Perjanjian joint venture, mekanisme pembuatan perjanjian joint venture dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pembuatan Perjanjian joint venture; syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian joint venture di Indonesia; perbedaan perjanjian Joint Venture dengan Anggaran Dasar Pendirian joint venture. Pemateri juga menyampaikan mekanisme penyelesaian sengketa joint venture.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *