PIJAR-JAKARTA – “Menyapu bersih” personil kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana yang sedang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekalipun personil yang melanggar etik atau pidana berpangkat jenderal sekalipun, seperti yang menimpa Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka. Termasuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali pun telah ditempatkan di tempat khusus terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadi J.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah membentuk Tim Khusus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 polisi yang diduga menghambat penanganan perkara. Sekaligus menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma’ruf (Brigadir KM), dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka.
“Langkah tersebut sejalan dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar Polri segera mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, dan jangan ada yang ditutupi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ujar Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, berbagai langkah tegas yang telah diambil Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga Brigadir J. Dia mengajak masyarakat mendukung Polri agar dapat menuntaskan kasus yang menjadi “cobaan” bagi Polri secara terang benderang.
Ia berharap dengan terbukanya tabir peristiwa tewasnya Brigadir J dapat mengakhiri berbagai kesimpangsiuran informasi yang telah tersebar di berbagai media sosial. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban miss informasi yang justru menjadi kontradiksi terhadap upaya penegakan hukum yang secara serius sedang dilakukan Polri.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu didukung masyarakat dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Menurutnya, ketegasan Jenderal Listyo terlihat dengan keputusan menetapkan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.
“Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat,” kata dia.
Senator asal Jawa Timur itu berpendapat proses hukum secara jujur dan transparan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah Polri secara kelembagaan. Apalagi pelaku pembunuhan merupakan personil Polri hingga berpangkat jenderal. Pelanggaran pun tak sekedar pidana, tapi pula etik profesi Polri oleh sejumlah personil.
“Penyelesaian kasus tersebut menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekedar jargon, tetapi implementasinya nyata,” katanya.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penanganan kasus tewasnya Brigadir J harus ditangani hingga tuntas. Apalagi kasus pembunuhan tersebut melibatkan banyak personil Polri. Dia mewanti-wanti agar tak boleh lagi ada pihak-pihak yang mengaburkan bahkan menutup-nutupi kasus yang telah menjadi perhatian publik.
Puan menilai Polri terus berupaya bekerja maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut, kendatipun terdapat banyak kendala di lapangan. Bagi Puan, penuntasan kasus tewasnya Brigadir J menjadi pertaruhan besar Polri secara kelembagaan bila tidak diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini akan menjadi preseden buruk apabila persoalan ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, dan dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Puan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan DPR secara kelembagaan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Dia mengingatkan agar Polri menyelesaikan kasus tersebut secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia berharap dengan tuntasnya kasus tersebut, nantinya Polri dapat kembali fokus pada tugas pokok dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dan pelayanan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.