Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum

PIJAR-JAKARTA – Terdapat berbagai macam profesi yang dapat ditekuni/digeluti oleh seorang Sarjana Hukum. Mulai dari praktisi hukum yang umum diketahui khalayak, seperti Hakim, Jaksa, Advokat, dan lain-lain. Namun faktanya, masih terdapat banyak profesi hukum lain yang dapat di-pursue oleh alumnus Fakultas Hukum. Salah satunya adalah profesi auditor hukum.

“Profesi ini sudah didaftarkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP (Badan Nasional Sertifikat Profesi). Jadi ada profesi auditor hukum dan itu certified oleh negara. Makanya biasa disebut Certified Legal Auditor (CLA), banyak teman-teman auditor yang pakai singkatan CLA itu di namanya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Ia menerangkan ada sejumlah syarat untuk menjadi auditor hukum. Pertama, harus bergelar Sarjana Hukum. Sebab, pelaksanaan profesi auditor hukum tentu didasari oleh pemahaman ilmu hukum, sehingga minimal telah memiliki gelar Sarjana Hukum. Kedua, sudah berpraktik sebagai praktisi baik di profesi yang sifatnya swasta maupun di instansi.

Ketiga, mengikuti pendidikan auditor hukum. Keempat, lulus assessment atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum Indonesia (LSPAHI). Apabila seorang telah dinyatakan kompeten dan menyandang ‘CLA’, maka yang bersangkutan dapat melakukan profesinya sebagai audit hukum. Hanya saja, sesuai aturan dari BNSP sertifikat yang dimiliki harus diperpanjang per 3 tahun.

“Memang saya basic-nya advokat. Pekerjaan advokat itu kan ada yang litigasi beracara di pengadilan, ada juga yang non litigasi (di luar pengadilan). Di luar pengadilan ini seperti pekerjaan corporate, termasuk salah satunya melakukan legal due diligence (uji tuntas). Ada profesi khusus lagi namanya auditor hukum yang pekerjaannya hanya melakukan audit hukum terhadap siapapun itu. Itu yang saya lakukan, selain pekerjaan saya sebagai seorang advokat. Ini sebenarnya profesi tambahan, sama halnya seperti kurator atau konsultan hukum pasar modal. Ada profesi tambahannya, di luar itu basic-nya adalah sebagai advokat.”

Harvardy mengaku tertarik dengan profesi auditor hukum melihat cakupannya yang luas dan tidak hanya terbatas pada transaksi bersifat commercial. Namun juga termasuk dengan banyak hal lain bersifat noncommercial. Sebagai contoh seperti investigasi suatu kebijakan instansi. Audit dilakukan dengan maksud untuk memastikan kesesuaian kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun fungsi utama auditor hukum sendiri ialah untuk menilai tingkat kepatuhan hukum dari pihak yang diaudit (auditee). Mengukur seberapa jauh atau seberapa tinggi peraturan perundang-undangan dipatuhi oleh auditee menjadi suatu hal yang dicari oleh auditor hukum. Meski masih belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur keprofesian Auditor Hukum layaknya profesi Notaris, Advokat, dan lain-lain. Namun keberadaan dari auditor hukum tidak dapat dipungkiri lahir dari kebutuhan masyarakat.

“Auditor hukum ini sebenarnya profesi yang baru dan masih dikembangkan hingga saat ini. Tugasnya nanti akan bisa melekat di berbagai instansi pemerintahan dan swasta. Di pemerintahan bisa masuk ke inspektorat untuk melakukan audit terhadap unit di bawah instansi tersebut. Di dalam perusahaan pun bisa menjadi internal auditor. Kalau independen juga bisa,” terangnya.

Sehubungan dengan profesi auditor hukum, pada satu kesempatan Ketua Dewan Penasihat ASAHI Prof Jimly Asshiddiqie menyebutkan dengan munculnya profesi auditor hukum di Indonesia diharapkan memperkembangkan dunia profesi hukum. Dengan pertimbangan bahwa profesi hukum yang ada sekarang rata-rata hanya bekerja di hilir atau sesudah kejadian. Maka sudah seharusnya sebelum terjadi peristiwa hukum juga terdapat profesi yang menangani dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk pencegahan.

“Sehingga kita tergerak untuk mempertimbangkan mengembangkan profesi auditor hukum yang bisa bekerja dari sektor paling hulu sampai ke sektor paling hilir. Ialah melakukan audit post factum maupun pre factum. Karena itu, kita semua bersyukur Indonesia telah memprakarsai berdirinya ASAHI. Ini dibentuk berdasarkan ketentuan UU yang resmi dan dibina dibawah BNSP. Negara Republik Indonesia mengakui resmi organisasi kita dan profesi hukum yang disebut auditor ini resmi sebagai profesi yang berdasarkan UU,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *